Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka secara transparan besaran gaki serta tunjungan yang diterima anggota DPR. Total, take home pay yang diterima wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR.
Dasco didampingi dua wakil ketua DPR lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok: Rp4.200.000 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 75 Tahun 2000)
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
Baca Juga: Kena Deadline Hari Ini, DPR Penuhi Beberapa Tuntutan 17+8 Jangka Pendek
4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2003)
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 9 Tahun 1982)
6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Berdasarkan Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tag
Berita Terkait
-
Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra
-
Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas
-
Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif
-
Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri