Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka secara transparan besaran gaki serta tunjungan yang diterima anggota DPR. Total, take home pay yang diterima wakil rakyat mencapai Rp65.595.730 per bulan.
Besaran gaji dan tunjangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers terkait hasil rapat konsultasi pimpinan DPR.
Dasco didampingi dua wakil ketua DPR lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR berdasarkan lampiran terbaru:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat)
1. Gaji Pokok: Rp4.200.000 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 75 Tahun 2000)
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1992)
Baca Juga: Kena Deadline Hari Ini, DPR Penuhi Beberapa Tuntutan 17+8 Jangka Pendek
4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2003)
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres] Nomor 9 Tahun 1982)
6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Berdasarkan Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tag
Berita Terkait
-
Soal Tuntutan 17+8 Bebaskan Demonstran, Begini Respons Dasco Gerindra
-
Tunjangan Rumah DPR Dicabut! Uang Listrik, Transportasi, Telepon Dipangkas
-
Sah! Dasco: Negara Tak Akan Membayar Gaji dan Tunjangan 5 Anggota DPR Nonaktif
-
Bisa Aktif Lagi atau Di-PAW? Masa Depan Anggota DPR Nonaktif Tunggu Sidang Etik
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas