- DPR sepakat hentikan tunjangan perumahan anggota dewan.
- Kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri juga dihentikan.
- Keputusan ini menjawab tuntutan rakyat dalam aksi "17+8".
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati sejumlah poin krusial dalam tuntutan rakyat "17+8". DPR secara resmi mengumumkan penghentian tunjangan rumah anggota dan memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Kesepakatan ini dicapai oleh seluruh fraksi dalam pertemuan pimpinan DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025).
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain fasilitas perumahan, DPR juga menghentikan sementara aktivitas kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, kecuali untuk undangan yang bersifat kenegaraan.
"Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025. Kecuali menghadiri undangan kenegaraan," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah influencer dan aktivis menyerahkan tuntutan rakyay 17+8 ke perwakilan DPR di Gedung Kompleks Parlemen, Kamis (4/9/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, terdiri dari Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez.
Penyerahan yang dilakukan Gerbang Pancasila Kompleks Parlemen, Senayan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka.
Andre yang menerima tuntutan tersebut turut menandatangani surat serah terima 17+8 tuntutan tersebut.
Baca Juga: Resmi! DPR Setop Tunjangan Perumahan Mulai Agustus, Pangkas Fasilitas, dan Moratorium Kunker LN
Sebelumnya di media sosial, gencar dikampanyekan tuntutan rakyat 17+8. Unggahan yang di-post sejumlah influencer tersebut kemudian ramai-ramai di-repost oleh warganet.
Berikut 17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu
Deadline: 5 September 2025
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun