News / Nasional
Senin, 08 September 2025 | 08:40 WIB
Berapa Tarif Listrik Terbaru Periode 8-14 September 2025? Berikut Rinciannya [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Rincian tarif listrik PLN terbaru 8-14 September 2025
  • Parameter tarif listrik ini berdasarkan data Februari–April 2025
  • Tarif listrik mengacu pada besaran yang sama semua golongan
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Tarif listrik PLN per kWh (kilowatt hour) periode 8-14 September 2025 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar telah ditetapkan secara resmi.

Sesuai Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan laman Kementerian ESDM, tidak ada perubahan tarif listrik PLN untuk saat ini. Artinya, harga listrik per kWh yang dibayarkan pelanggan masih sama dengan sebelumnya.

"(Tarif listrik) Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).

Keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Sementara tarif listrik per kWh September 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025.

Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Lalu, berapa tarif listrik 8-14 September 2025?

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pengguna prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Berikut tarif listrik per kWh pada 8-14 September 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

Tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

Load More