News / Nasional
Senin, 08 September 2025 | 11:40 WIB
Viral Menhut Raja Juli main domino bareng bekas tersangka pembalakan
Baca 10 detik
  • Azis Wellang merasa dirugikan dan difitnah
  • Tim hukum menegaskan bahwa Azis Wellang bukan lagi tersangka
  • Azis Wellang mencurigai adanya upaya pembunuhan karakter
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Buntut panjang dari viralnya foto bermain domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, pengusaha Muhammad Aziz Wellang mengambil langkah hukum.

Merasa nama baiknya dicemarkan karena terus-menerus disebut sebagai tersangka pembalakan liar, Azis Wellang resmi mengadukan persoalan ini ke Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil setelah Azis Wellang merasa dirugikan oleh narasi yang berkembang di publik pasca beredarnya foto tersebut. Melalui tim hukumnya, ia menegaskan bahwa penyebutan status tersangka terhadap dirinya adalah sebuah fitnah yang merusak reputasinya.

"Kami melakukan konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya, Minggu, 7 September 2025," ujar tim hukum Azis Wellang dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Azis Wellang menduga ada upaya pembunuhan karakter yang sistematis di balik pemberitaan yang menyudutkannya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan yang menjadi viral itu murni merupakan acara silaturahmi biasa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bendahara Umum Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dan Pengurus Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI).

"Sama sekali tidak ada terkait dengan tindak pidana atau kepentingan apa pun," tegas Aziz Wellang.

Ia juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki hubungan atau kedekatan khusus dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan di acara KKSS tersebut merupakan momen pertama kalinya ia bertatap muka langsung dengan sang menteri.

Tim hukum Azis Wellang secara khusus menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan melanggar asas praduga tak bersalah. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa status hukum kliennya sudah bersih sejak lama.

Baca Juga: Pembelaan Kompak Raja Juli dan Karding Usai Viral Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan

"Pemberitaan yang menyebut klien kami sebagai tersangka merupakan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP," ucap tim hukum.

Untuk memperkuat argumennya, pihak Azis Wellang membeberkan bukti hukum yang sah. Status tersangka Azis Wellang secara resmi telah dihentikan pada 14 Februari 2025, yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor S.01/ BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025.

SP3 tersebut, menurut tim hukum, ditandatangani langsung oleh Kepala Seksi Wilayah I, Sadikin, yang juga penyidik pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan adanya bukti legal ini, penyebutan status tersangka dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi pidana.

Load More