Dalam olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, pakaian korban, guling, sprei berlumuran darah, dua unit handphone, hingga sepeda motor Nmax bernomor polisi W 6415 AR.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sosok Tiara Angelina Saraswati
Tiara Angelina Saraswati diketahui merupakan wanita asal Desa Made, Lamongan. Ia lahir di Pacitan dan merupakan lulusan S1 Manajemen di UTM.
Identitas korban semakin kuat setelah orang tuanya memastikan kecocokan ciri-ciri fisik dengan putri mereka.
Tiara telah menjalin hubungan asmara dengan Alvi selama kurang lebih lima tahun. Keduanya tinggal bersama di sebuah indekos kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Keluarga Tiara sendiri kabarnya tidak banyak mengetahui terkait hidup TAS bersama kekasihnya. TAS juga diketahui jarang pulang ke rumah.
Baca Juga: Sosok Alvi Maulana, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Pacar di Mojokerto
Peristiwa memilukan yang menimpa Tiara terjadi pada 31 Agustus 2025. Malam itu, Alvi pulang larut ke kos tempat ia tinggal bersamanya.
Bukannya mendapat sambutan hangat, pintu justru terkunci rapat. Tiara menolak membukakan dan meninggalkan Alvi menunggu di luar lebih dari satu jam.
Saat pintu akhirnya terbuka, emosi Alvi meledak. Ia melontarkan cacian, lalu kalap mengambil pisau dari dapur.
Tiara yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke lantai dua.
Namun upaya itu sia-sia. Terpojok tanpa jalan keluar, Tiara tak berdaya ketika Alvi menusukkan pisau ke lehernya.
Sementara, berdasarkan keterangan AKP Fauzy Pratama, pembunuhan terhadap Tiara dilakukan saat korban sedang tidur. Pelaku kemudian menikam dari arah belakang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?