Suara.com - Baca 10 detik
- Pramono mengatakan kebijakan ini justru bertujuan agar PAM Jaya bisa lebih berkembang dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD
- Perubahan bentuk badan hukum ini menyesuaikan dengan kondisi saat
- Rencana Pramono menjadikan PAM Jaya PT ditolak oleh banyak fraksi di DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi penolakan sejumlah fraksi di DPRD terhadap rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi perseroan terbatas (PT).
Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan agar PAM Jaya bisa lebih berkembang dan tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Yang pertama tentunya perseroda itu semata-mata untuk membuat Pam Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik," kata Pramono usai meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2025).
Menurutnya, menjadikan PAM Jaya sebagai PT tak akan menyalahi niat keberpihakan pada rakyat kecil dalam penyediaan air bersih.
"Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," ujarnya.
Pramono beralasan, perubahan bentuk badan hukum ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini di mana pendanaan pembangunan tidak bisa lagi hanya bertumpu pada APBD.
"Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menyampaikan perkembangan cakupan layanan air bersih di Jakarta. Hingga September 2025, cakupan distribusi air bersih telah mencapai 74,24 persen. Ia menargetkan hingga akhir tahun angka tersebut bisa tembus 80 persen.
Baca Juga: Halte Transjakarta Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta
"Air Pesanggrahan ini untuk salah satu mengejar cakupan air 100 persen di Jakarta. Dan sampai dengan hari ini, sampai saat ini, sekarang air bersih di Jakarta sudah 74,24 persen. Ini adalah hal yang mengembirakan dan mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun bisa adalah 80 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) memicu perdebatan di DPRD DKI Jakarta. Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/9/2025).
Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan politiknya. Hasilnya, belum ada suara bulat untuk mendukung perubahan status badan hukum PAM Jaya.
Sejumlah fraksi bahkan menolak wacana tersebut dan meminta Pemprov DKI menunda serta mengkaji ulang kesiapan perusahaan.
Fraksi PKS menjadi salah satu pihak yang menyoroti urgensi perubahan badan hukum. Mereka menilai, kinerja PAM Jaya saat ini masih jauh dari memuaskan sehingga belum layak bertransformasi menjadi perseroda.
"Dalam kondisi kinerja perusahaan yang belum baik dari sisi operasional maupun pelayanan pelanggan, perubahan badan hukum perusahaan menjadi perseroan dikhawatirkan tidak mampu mengubah budaya kerja perusahaan. Sementara perubahan badan hukum ini dikhawatirkan membuat perusahaan cenderung berorientasi profit yang tidak didukung dengan perbaikan pelayanan," tutur Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Muhamamd Subki.
Berita Terkait
-
Tolak Perubahan PAM Jaya Jadi PT, Warga Miskin Kota: Air Hak Asasi, Bukan Komoditas!
-
Tangani Macet Jakarta, Pramono Bakal Tutup U-Turn hingga Berlakukan Satu Arah
-
Rencana 'Privatisasi' PAM Jaya Mentok di DPRD, Fraksi-Fraksi Khawatir Air Bersih Jadi Ladang Bisnis
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta
-
Diresmikan Hari Ini, Halte Jaga Jakarta Sisakan Jejak Peristiwa Unjuk Rasa
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan