News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 15:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri]

Fraksi PAN juga menegaskan sikap penolakannya. Menurut mereka, rencana IPO (initial public offering) PAM Jaya pada 2027 merupakan bentuk privatisasi yang bisa berdampak serius terhadap pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat.

"Berdasarkan argumen diatas, dengan berat hati, kami Fraksi PAN, menolak untuk menyetujui perubahan status PAM Jaya menjadi perseroda, sebelum dapat dipastikan hak-hak rakyat dijamin dengan peraturan perundangan yang diperlukan," ujar Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto.

PAM Jaya [Website PAM Jaya]

Selain PKS dan PAN, fraksi Gerindra, PSI, serta Demokrat-Perindo juga menyuarakan agar perubahan status PAM Jaya ditunda hingga kajian komprehensif dilakukan.

Meski begitu, ada pula fraksi yang mendukung rencana tersebut. Fraksi PDIP, Golkar, PKB, dan NasDem pada prinsipnya setuju, namun meminta Pemprov DKI melengkapi seluruh kajian, mulai dari aspek finansial, risiko, hingga tata kelola perusahaan.

"Fraksi PDI Perjuangan berharap adanya kajian yang lebih mendalam, komprehensif dan holistik berkenaan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya ini, pemenuhan prasyarat tentang kajian finansial, kajian resiko, Kajian tata kelola dan kajian lainnya terpenuhi terlebih dahulu berdasarkan akurasi perkembangan ekonomi pada saat ini," ungkap Sekretaris Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo.

Fraksi Golkar pun memberi catatan khusus. Mereka menekankan bahwa transisi PAM Jaya harus menjunjung prinsip keadilan sosial, bukan sekadar mengejar keuntungan finansial.

"Fraksi Golkar menekankan agar transisi kelembagaan ini disertai dengan standar akuntabilitas, perlindungan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengawasan ketat agar layanan air bersih tidak semata berbasis komersial tetapi tetap menjunjung prinsip keadilan sosial," urai Anggota Fraksi Golkar Sardy Wahab Sadri.

Load More