Suara.com - Ambisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah status badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), terancam kandas setelah menabrak tembok penolakan di DPRD setempat.
Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (8/9/2025), mayoritas fraksi menyuarakan kekhawatiran serius bahwa langkah ini hanyalah pintu masuk menuju privatisasi air bersih.
Mereka khawatir, privatisasi ini akan mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan korporasi.
Alih-alih mendapat restu bulat, rencana yang digadang-gadang akan meningkatkan kinerja PAM Jaya ini justru membelah parlemen Kebon Sirih.
Sejumlah fraksi dengan tegas menolak, sementara yang lain memberikan persetujuan bersyarat yang sangat ketat, menandakan jalan terjal bagi Pemprov DKI.
Gelombang Penolakan
Suara penolakan paling keras datang dari Fraksi PKS dan PAN, yang menyoroti dua isu fundamental: kinerja buruk PAM Jaya saat ini dan ancaman komersialisasi di masa depan.
Fraksi PKS menilai, mengubah "baju" perusahaan tidak akan ada artinya jika budaya kerja dan pelayanan di dalamnya masih carut-marut.
Mereka khawatir, status perseroda justru akan membuat perusahaan semakin berorientasi pada profit dan mengabaikan perbaikan layanan kepada pelanggan.
Baca Juga: Tunjangan Rp70 Miliar Anggota DPRD DKI: PKS Cuci Tangan, Salahkan Pusat?
"Dalam kondisi kinerja perusahaan yang belum baik dari sisi operasional maupun pelayanan pelanggan, perubahan badan hukum perusahaan menjadi perseroan dikhawatirkan tidak mampu mengubah budaya kerja perusahaan. Sementara perubahan badan hukum ini dikhawatirkan membuat perusahaan cenderung berorientasi profit yang tidak didukung dengan perbaikan pelayanan," tegas Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Muhammad Subki.
Kekhawatiran ini diperuncing oleh Fraksi PAN, yang secara terbuka menyebut rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya pada 2027 sebagai bentuk nyata privatisasi.
Menurut mereka, langkah ini sangat berbahaya karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Berdasarkan argumen di atas, dengan berat hati, kami Fraksi PAN, menolak untuk menyetujui perubahan status PAM Jaya menjadi perseroda, sebelum dapat dipastikan hak-hak rakyat dijamin dengan peraturan perundangan yang diperlukan," ujar Penasihat Fraksi PAN, Bambang Kusumanto.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Fraksi Gerindra, PSI, serta Demokrat-Perindo yang kompak meminta agar rencana ini ditunda sampai ada kajian yang benar-benar komprehensif dan matang.
Persetujuan Bersyarat
Berita Terkait
-
Tunjangan Rp70 Miliar Anggota DPRD DKI: PKS Cuci Tangan, Salahkan Pusat?
-
Pramono Ungkap DPRD Jakarta Bahas Tunjangan Rumah Rp 78 Juta Hari Ini, Akan Dipangkas?
-
Usai Didemo, DPRD DKI Siap Pangkas Tunjangan Perumahan Rp78 Juta? Ini Bocoran dari Ima Mahdiah!
-
Lebih Gede dari DPR, Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp78 Juta Tiap Bulan, Mahasiswa: Terlalu Besar!
-
DPRD Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa soal Anggaran dan Transparansi Dharma Jaya
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui