- Restorative justice diajukan Laras lewat kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji
- Laras menjadi tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri
- Restorative justice mereka ajukan setelah adanya pernyataan Yuril.
Suara.com - Laras Faizati Khairunnisa mengajukan restorative justice. Laras merupakan tersangka dugaan penyebaran provokasi di media sosial yang berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Restorative justice diajukan Laras lewat kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji.
"Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif secara keadilan restoratif," kata Abdul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Restorative justice mereka ajukan setelah adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pernyataannya, Yusril yang menyatakan pemerintah membuka peluang restoratif justice terhadap 583 demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka pada unjuk rasa yang berlangsung akhir Agustus lalu.
"Jadi kami mengajukan permohonan restoratif justice ini adalah menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah kemarin yang dipimpin oleh Pak Menteri Yusril Ihza," kata Abdul.
Dia meyakini perkara Laras layak diselesaikan melalui restoratif justice. Sebab postingan yang diunggah kliennya pada 29 Agustus lalu tidak memicu adanya aksi massa menyerang atau membakar Mabes Polri.
Dia pun yakin Mabes Porli akan menerima restoratif justice yang diajukan kliennya.
"Kami sangat yakin, ya bahkan kami optimis," katanya.
Baca Juga: Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya
Laras menjadi tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, saat terjadi demo berujung kericuhan akhir Agustus lalu.
Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.
Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.
"Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA