- Modernisasi Pilkades Melalui Digitalisasi
- Kolaborasi dan Studi Tiru untuk Inovasi
- Tahapan Pilkades 2026 dan Penyesuaian Aturan Baru
Suara.com - Era baru demokrasi tingkat desa ada di depan mata. Menyongsong Pilkades serentak di 30 desa pada 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Cianjur menyiapkan gebrakan besar dengan meninggalkan metode konvensional yang rentan masalah.
Dua pilar utamanya adalah sistem pendaftaran calon kepala desa (kades) secara online dan rencana adopsi e-voting untuk pemungutan suara.
Langkah progresif ini bukan sekadar modernisasi, melainkan sebuah strategi untuk meminimalisir kecurangan, meningkatkan transparansi, dan membuat proses demokrasi lebih efisien dari hulu hingga hilir.
Masalah klasik seperti berkas hilang, data ganda, atau proses verifikasi yang lambat dan subjektif akan segera menjadi masa lalu.
Bekerja sama dengan Universitas Suryakancana (Unsur), DPMD Cianjur telah merancang sebuah platform digital khusus untuk pendaftaran calon kades.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Cianjur, Dendy Kristanto, menegaskan bahwa sistem ini adalah jawaban atas carut-marut di pilkades sebelumnya.
"Kami bersama Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur sudah mengembangkan sistem administrasi pendaftaran calon kepala desa terkait dengan pilkades, di mana proses pendaftaran calon dan berkasnya dimasukkan secara online," kata Dendy, Selasa (9/9/2025) dilansir dari Antara.
Keunggulan sistem ini sangat signifikan:
- Transparansi Real-time: Proses pendaftaran dapat dipantau langsung oleh panitia di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
- Minimalisir Human Error: Mengurangi risiko kesalahan input data atau kehilangan berkas fisik.
- Efisiensi Waktu: Calon tidak perlu lagi bolak-balik membawa tumpukan berkas. Semua bisa diunggah melalui sistem.
- Akuntabilitas: Jejak digital setiap pendaftar tercatat dengan baik, menyulitkan praktik manipulasi.
Inovasi tidak berhenti di meja pendaftaran. DPMD Cianjur juga sangat serius mempertimbangkan penggunaan e-voting untuk menggantikan surat suara kertas.
Baca Juga: DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran
Langkah ini diyakini dapat mempercepat proses penghitungan suara dan mengurangi potensi sengketa.
Namun, Cianjur tidak mau gegabah. Mereka akan lebih dulu belajar dari Kabupaten Indramayu yang dijadwalkan menjadi lokasi uji coba pilkades digital oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kita lihat nanti setelah Desember (2025) sesuai arahan dari pemerintah provinsi, programnya dari Gubernur Jabar dan Dinas PMD Provinsi Jabar, rencananya secara digital, di mana pilkades secara digital akan diuji coba di Indramayu pada 9 Desember 2025," ungkap Dendy.
Jika uji coba ini terbukti berhasil dan efektif, DPMD Cianjur siap melakukan studi tiru untuk diterapkan pada Pilkades 2026.
Ini adalah sinyal kuat bahwa Cianjur berambisi menjadi salah satu pionir dalam penyelenggaraan pilkades yang modern, cepat, dan tepercaya di Jawa Barat. Transformasi digital ini menjadi pertaruhan besar untuk mewujudkan demokrasi desa yang lebih berintegritas.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran
-
Karma Instan! Viral Momen Mobil Dinas Terjebak di Jalan Rusak, Warga Cuek: Biar Merasakan
-
Waspada! Kenali Ciri-ciri Penipuan Produk Emas Logam Mulia Secara Online
-
Serikat Ojol Ngadu ke DPR Minta Perpres Perlindungan Pekerja, Dasco Akan Temui Prabowo Siang Ini
-
Budi Arie Setiadi Dicopot Prabowo dari Kabinet, Benarkah karena Terseret Kasus Judi Online?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan