- Refly Harun tanggapi gugatan Subhan karena Wapres Gibran lulusan luar negeri
- Sebut di luar negeri tidak ada pelajaran PPKN dan Pancasila
- Perlu dilakukan Judicial Review
Suara.com - Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka Kembali disenggol dengan jalur hukum perdata soal keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (8/9/25) resmi menggelar sidang perdana atas gugatan tersebut.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara bernama Subhan.
Menanggapi hal tersebut, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun salah satu yang tidak bisa dilakukan oleh pengadilan adalah menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjadi wakil presiden.
“Satu-satunya yang tidak bisa dilakukan oleh pengadilan adalah menyatakan tergugat 1 tidak sah menjadi wakil presiden RI periode 2024-2029 itu saja,” ucap Refly, dikutip dari youtubenya, Senin (8/9/25).
“Jadi konsentrasinya ada pada deklarasi atau statement bahwa misalnya Gibran tidak memiliki ijazah SMA Republik Indonesia,” imbuhnya.
Refly mengatakan bahwa yang menjadi konsentrasi adalah mempertanyakan soal ijazah SMA yang dimiliki oleh Gibran.
Menurutnya, ijazah SMA terutama yang dikeluarkan oleh sekolah di Republik Indonesia sangat penting, terlebih untuk menjadi persyaratan sebagai seorang presiden maupun wakil presiden.
“Kenapa ijazah SMA Republik Indonesia itu penting? Ini terkait juga Pendidikan akhlak. Kan di dalam SMA itu Pendidikan – Pendidikan yang terkait dengan territorial, makanya perlu sekali Pendidikan dasar yang 9 tahun itu dilaksanakan di Republik Indonesia, apalagi untuk menjadi presiden,” urainya.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Kembali Mencuat, Roy Suryo Bawa Bukti Baru Minta RDPU di DPR
Refly menilai bahwa ijazah SMA dalam negeri dengan luar negeri tentu memiliki perbedaan yang signifikan, terutama soal mata Pelajaran yang diajarkan.
“Hanya memang kita tidak memiliki sebuah preseden, apakah ijazah atau apakah Pendidikan SMA tersebut, itu haruslah SMA didalam negeri, atau seorang presiden/wakil presiden boleh memiliki ijazah yang setara SMA di luar negeri?,” terangnya.
“Karena beda, d isana tidak ada PPKN, di sana tidak ada yang Namanya Pendidikan Pancasila dan lain sebagainya. Dia belajar sejarahnya juga bukan belajar Sejarah Indonesia,” sambungnya.
Dari sejarah yang dipelajari di sekolah luar negeri tentu akan tidak sama dengan sekolah – sekolah yang berada di Indonesia.
Sehingga menurut Refly, Pendidikan dasar selama 9 tahun yakni SD, SMP hingga SMA penting untuk dilaksanakan di Indonesia.
Sementara untuk Pendidikan lanjutan, program sarjana, magister, hingga profesor barulah boleh dilaksanakan di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan