News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 12:07 WIB
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto. (Antara)
Baca 10 detik
  • Bripda Abi Kurniawan menerima sanksi berat
  • Tindakan Bripda Abi melempar helm ke pelajar hingga kritis
  • Peristiwa terjadi saat patroli pembubaran balap liar
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Palu sidang kode etik telah diketuk. Anggota Polda Banten, Brigade Polisi Dua (Bripda) Abi Kurniawan, harus menerima konsekuensi berat atas perbuatannya yang menyebabkan seorang pelajar bernama Violent Agara Casttilo mengalami kecelakaan hingga kini dalam kondisi kritis.

Dalam putusan sidang, Bripda Abi dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama lima tahun.

Sanksi demosi ini menjadi hukuman inti dari serangkaian sanksi lain yang harus diterimanya. Tak hanya dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah selama lima tahun, Bripda Abi juga harus menelan pil pahit lainnya yakni penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, penundaan kesempatan mengikuti pendidikan selama satu tahun, serta penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

Kebenaran putusan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto, di Kota Serang, Rabu (10/9/2025).

"Hukuman atau sanksi administratif berupa demosi sampai penundaan pangkat dan pendidikan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menentukan nasib Bripda Abi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Murwoto.

Dalam sidang tersebut, perbuatan Bripda Abi secara tegas dikategorikan sebagai "perbuatan tercela" yang mencoreng citra institusi.

Sebagai bagian dari pertanggungjawabannya, Bripda Abi diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan pimpinan Polri dan, yang terpenting, kepada keluarga korban yang kini tengah berjuang mendampingi Violent Agara Casttilo. Menurut Didik, Bripda Abi menerima semua putusan tersebut tanpa perlawanan.

"Dia menerima dan tidak mengajukan banding," katanya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Bongkar Massa Ricuh Demo Jakarta: Didominasi Pelajar SMA/STM

Insiden tragis ini berawal dari sebuah patroli rutin yang dilakukan oleh 29 personel Direktorat Samapta Polda Banten pada dini hari.

Tim patroli menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan balap liar yang meresahkan di sekitar Jalan Palima–Pakupatan, wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Menurut penjelasan Kombes Pol Murwoto, sekitar pukul 02.15 WIB, tim patroli dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir lokasi. Saat petugas tiba, para remaja yang diduga terlibat dalam balap liar langsung tunggang langgang melarikan diri dengan sepeda motor mereka.

Di tengah situasi yang kacau itu, tim kedua melihat sebuah sepeda motor melaju ke arah mereka dari arah yang berlawanan. Kondisi motor yang tidak menyalakan lampu utama di tengah kegelapan dini hari memicu reaksi dari petugas.

"Dari arah berbeda, tim dua melihat kendaraan roda dua tanpa lampu utama melaju ke arah petugas," kata Murwoto.

Dalam sepersekian detik itulah, Bripda Abi Kurniawan secara refleks melempar helm yang dipegangnya hingga mengenai pengendara motor tersebut, yang belakangan diketahui adalah Violent Agara Casttilo.

Load More