Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat, memicu berbagai spekulasi dan analisis mendalam.
Dalam sebuah diskusi video yang diunggah di akun YouTube Leon Hartono, Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, sempat menyinggung penetapan status tersangka Nadiem.
Mahfud dengan tegas menyoroti dasar hukum di balik keputusan penetapan tersangka.
Menurut Mahfud MD, alasan hukum untuk menjadikan Nadiem sebagai tersangka telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa Nadiem, yang dikenal sebagai praktisi di sektor swasta dengan etos kerja serba cepat, diduga kuat kurang memahami rumitnya prosedur birokrasi pemerintahan.
“Saya melihat alasan hukum untuk menjadikan Nadiem tersangka terpenuhi. Orang terpenuhi itu bukan berarti dia mengambil keuntungan dari situ. Itu hanya sekurang-kurangnya dia tidak mengerti prosedur birokrasi, karena dia itu seorang praktisi yang ingin serba cepat,” ujar Mahfud dikutip Rabu (10/9/2025).
Mantan Ketua MK itu kemudian membeberkan sejumlah bukti awal yang menjadi fondasi penetapan tersangka, termasuk dugaan pengadaan barang yang merugikan keuangan negara dan pelanggaran prosedur krusial dalam proses pengadaan.
Proyek Chromebook ini kata dia, sejatinya telah ditolak mentah-mentah oleh menteri sebelum Nadiem karena dianggap tidak layak.
Namun, menjelang pergantian menteri, Nadiem diduga mengadakan serangkaian pertemuan untuk memuluskan kelanjutan proyek tersebut, bahkan sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri.
Baca Juga: Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat
Pembicaraan "rahasia" ini, menurut Mahfud, dilakukan dalam sebuah grup WhatsApp yang kini menjadi alat bukti vital di tangan kejaksaan.
“Kerja sama dengan Google tentang Chromebook itu sebenarnya sudah pernah ditolak oleh menteri sebelumnya karena dianggap tidak layak,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, kegagalan proyek serupa di Malaysia pada tahun 2019, setelah kontrak berjalan sejak 2013, seharusnya menjadi alarm. Namun, Kemendikbud justru nekat terjebak dalam pusaran proyek ini.
Meski demikian, Mahfud MD menyuarakan keyakinannya bahwa Nadiem tidak mencari keuntungan pribadi dari kasus pelik ini.
“Nadiem kan orang profesional, malah saya juga yakin seandainya dia tidak jadi menteri itu pendapatannya lebih banyak,” ucap Mahfud.
Namun, ia menegaskan, secara hukum, tindakan Nadiem tetap dinilai keliru karena melanggar prosedur yang telah ditetapkan. Kasus ini kini akan dibuktikan lebih lanjut di meja hijau, di mana kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, akan berjuang mati-matian meyakinkan hakim bahwa kliennya tidak bersalah.
Berita Terkait
-
Franka Franklin Keturunan Mana? Ini Latar Belakang Istri Nadiem Makarim
-
Budi Gunawan Kena Reshuffle Kabinet, Mahfud MD Ngaku Kaget: Apa Alasannya?
-
Chromebook vs Laptop Biasa: Mana yang Lebih Efektif untuk Pembelajaran Online?
-
Mahfud MD Yakin Budi Gunawan Dicopot Prabowo Bukan Karena Kerusuhan, Tapi karena Ini
-
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?