News / Nasional
Rabu, 10 September 2025 | 19:40 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [Ist]

Suara.com - Salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Eras, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Melalui kuasa hukumnya, Eras berharap dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kejahatan tersebut.

Kuasa hukum Eras, Adrianus Agal, mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengajukan permohonan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mau mengungkap fakta-fakta sebenarnya, tentunya kami berharap nanti di persidangan, pertimbangan dari majelis hakim nanti dapat keringanan bagi klien kami," kata Adrianus, Rabu (10/9/2025).

Adrianus menyebut, jika kliennya diterima sebagai JC, tidak tertutup kemungkinan fakta mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial F akan ikut terungkap.

"Dari total 15 tersangka yang ditahan ini... kami apresiasi lah polisi, karena ada kode etik yang kami tidak boleh mendahului untuk bicara ke media [mengenai oknum tersebut]," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta (MIP) setelah ia bertemu rekan kerjanya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap total 15 orang pelaku, termasuk aktor intelektual kejahatan, Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar (bimbel) online, yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

Load More