- TNI menyiapkan langkah hukum terhadap CEO Malaka Ferry Irwandi.
- Konten Ferry Irwandi dinilai mengandung provokasi dan fitnah.
- Rencana ini terhambat oleh putusan baru Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - TNI secara terbuka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum serius terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Pernyataan dan konten yang diunggah Ferry di ruang publik dinilai mengandung unsur provokasi, fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa, sehingga memicu reaksi keras dari institusi militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi serangkaian unggahan dan pernyataan Ferry Irwandi yang dianggap bermasalah.
Menurutnya, narasi yang dibangun sengaja dibingkai untuk menciptakan persepsi dan citra negatif terhadap TNI.
Freddy menyatakan, pihaknya mengindikasi adanya pernyataan di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.
“Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI,” kata Freddy, dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/9/2025).
Lebih jauh, Freddy menyebut dampak dari konten tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dianggap meresahkan masyarakat luas.
TNI menuding narasi yang disebarkan berpotensi mengadu domba antarelemen bangsa.
“Mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri,” jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Lama Guyon soal Mundur dari Kemenkeu dengan Ferry Irwandi: Mau Gantikan Saya?
Langkah Hukum yang Cermat dan Ganjalan Putusan MK
Meskipun tuduhan yang dilayangkan sangat berat, TNI mengakui langkah hukum yang akan diambil tidak bisa gegabah.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang mengubah pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusan tersebut, delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu atau perorangan, bukan institusi atau badan hukum.
Hal ini menjadi tantangan hukum tersendiri bagi TNI. Oleh karena itu, konsultasi mendalam dengan pihak kepolisian terus dilakukan untuk menemukan celah hukum yang tepat.
“TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Freddy.
Tag
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sudah Lama Guyon soal Mundur dari Kemenkeu dengan Ferry Irwandi: Mau Gantikan Saya?
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Politik Ketakutan: Membungkam Kritik dengan Label Pidana
-
Sosok Istri Ferry Irwandi, Muthia Nadhira Ternyata Penyanyi Jazz
-
Dikira PNS, Ini Pekerjaan Asli Istri Ferry Irwandi yang Jarang Diketahui
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?