- TNI menyiapkan langkah hukum terhadap CEO Malaka Ferry Irwandi.
- Konten Ferry Irwandi dinilai mengandung provokasi dan fitnah.
- Rencana ini terhambat oleh putusan baru Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - TNI secara terbuka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum serius terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Pernyataan dan konten yang diunggah Ferry di ruang publik dinilai mengandung unsur provokasi, fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa, sehingga memicu reaksi keras dari institusi militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi serangkaian unggahan dan pernyataan Ferry Irwandi yang dianggap bermasalah.
Menurutnya, narasi yang dibangun sengaja dibingkai untuk menciptakan persepsi dan citra negatif terhadap TNI.
Freddy menyatakan, pihaknya mengindikasi adanya pernyataan di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.
“Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI,” kata Freddy, dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/9/2025).
Lebih jauh, Freddy menyebut dampak dari konten tersebut tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga dianggap meresahkan masyarakat luas.
TNI menuding narasi yang disebarkan berpotensi mengadu domba antarelemen bangsa.
“Mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri,” jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Lama Guyon soal Mundur dari Kemenkeu dengan Ferry Irwandi: Mau Gantikan Saya?
Langkah Hukum yang Cermat dan Ganjalan Putusan MK
Meskipun tuduhan yang dilayangkan sangat berat, TNI mengakui langkah hukum yang akan diambil tidak bisa gegabah.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang mengubah pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusan tersebut, delik pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu atau perorangan, bukan institusi atau badan hukum.
Hal ini menjadi tantangan hukum tersendiri bagi TNI. Oleh karena itu, konsultasi mendalam dengan pihak kepolisian terus dilakukan untuk menemukan celah hukum yang tepat.
“TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Freddy.
Tag
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sudah Lama Guyon soal Mundur dari Kemenkeu dengan Ferry Irwandi: Mau Gantikan Saya?
-
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi, Komisi I DPR Buka Suara
-
Politik Ketakutan: Membungkam Kritik dengan Label Pidana
-
Sosok Istri Ferry Irwandi, Muthia Nadhira Ternyata Penyanyi Jazz
-
Dikira PNS, Ini Pekerjaan Asli Istri Ferry Irwandi yang Jarang Diketahui
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf