Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya terbuka untuk merevisi aturan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPRD, bukan gubernur.
"Tentunya dalam hal seperti ini, membuka ruang berdiskusi kita lakukan. Tetapi ini kan kewenangan sepenuhnya di DPRD. Saya sedang menunggu untuk itu," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan bahwa revisi tunjangan ini masih dalam pembahasan. Ia menegaskan, seluruh fraksi sudah sepakat untuk melakukan evaluasi namun tidak akan gegabah dalam menentukan besaran baru.
"Intinya kita bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi. Namun kan perlu kehati-hatian. Enggak mungkin buru-buru, enggak mungkin cepat-cepat. Kalau buru-buru, nanti salah lagi," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9).
Baco memastikan bahwa pembahasan teknis bersama pemangku kepentingan terkait masih berlangsung untuk memastikan keputusan baru tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dasar Hukum dari Era Anies Baswedan
Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI ini menuai kritik publik karena besarannya mencapai Rp70,4 juta per bulan untuk anggota dan Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan. Jumlah ini diketahui lebih tinggi dari tunjangan perumahan anggota DPR RI.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022, yang diteken pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Disindir 'Satu Jakarta Digali Semua', Gubernur Pramono Perintahkan SOP Baru Atasi Macet
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme