News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 17:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya terbuka untuk merevisi aturan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPRD, bukan gubernur.

"Tentunya dalam hal seperti ini, membuka ruang berdiskusi kita lakukan. Tetapi ini kan kewenangan sepenuhnya di DPRD. Saya sedang menunggu untuk itu," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan bahwa revisi tunjangan ini masih dalam pembahasan. Ia menegaskan, seluruh fraksi sudah sepakat untuk melakukan evaluasi namun tidak akan gegabah dalam menentukan besaran baru.

"Intinya kita bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi. Namun kan perlu kehati-hatian. Enggak mungkin buru-buru, enggak mungkin cepat-cepat. Kalau buru-buru, nanti salah lagi," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9).

Baco memastikan bahwa pembahasan teknis bersama pemangku kepentingan terkait masih berlangsung untuk memastikan keputusan baru tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dasar Hukum dari Era Anies Baswedan

Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI ini menuai kritik publik karena besarannya mencapai Rp70,4 juta per bulan untuk anggota dan Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan. Jumlah ini diketahui lebih tinggi dari tunjangan perumahan anggota DPR RI.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022, yang diteken pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Disindir 'Satu Jakarta Digali Semua', Gubernur Pramono Perintahkan SOP Baru Atasi Macet

Load More