Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya terbuka untuk merevisi aturan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengubah kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPRD, bukan gubernur.
"Tentunya dalam hal seperti ini, membuka ruang berdiskusi kita lakukan. Tetapi ini kan kewenangan sepenuhnya di DPRD. Saya sedang menunggu untuk itu," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyatakan bahwa revisi tunjangan ini masih dalam pembahasan. Ia menegaskan, seluruh fraksi sudah sepakat untuk melakukan evaluasi namun tidak akan gegabah dalam menentukan besaran baru.
"Intinya kita bersepakat dulu bahwa siap dievaluasi. Namun kan perlu kehati-hatian. Enggak mungkin buru-buru, enggak mungkin cepat-cepat. Kalau buru-buru, nanti salah lagi," kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9).
Baco memastikan bahwa pembahasan teknis bersama pemangku kepentingan terkait masih berlangsung untuk memastikan keputusan baru tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dasar Hukum dari Era Anies Baswedan
Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI ini menuai kritik publik karena besarannya mencapai Rp70,4 juta per bulan untuk anggota dan Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan. Jumlah ini diketahui lebih tinggi dari tunjangan perumahan anggota DPR RI.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 415 Tahun 2022, yang diteken pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Disindir 'Satu Jakarta Digali Semua', Gubernur Pramono Perintahkan SOP Baru Atasi Macet
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat