News / Metropolitan
Kamis, 11 September 2025 | 17:49 WIB
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan, memakai peci saat diperiksa KPK, Kamis (11/9/2025). [Dok. ANTARA/ Rio Feisal]
Baca 10 detik
  • Immanuel Ebenezer diperiksa KPK pakai peci terkait kasus K3.
  • Kasus pemerasan sertifikat K3 menyeret 11 tersangka.
  • KPK tegakkan hukum sertifikasi K3 demi integritas dan keselamatan.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menjadi sorotan publik setelah mengaku sengaja tampil berpeci saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

“Kagak, lebih enak aja. Biar lebih keren,” ujar Ebenezer usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan bahwa peci yang dikenakannya memiliki simbol khusus, namun tidak menjelaskan lebih jauh maksud simbol tersebut.

Kasus yang menyeret nama Immanuel Ebenezer ini bermula pada 22 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan mantan Wamenaker tersebut sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya.

Dugaan pemerasan ini terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker, yang menimbulkan perhatian luas di kalangan publik dan pemerintah.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tetapi akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Penetapan tersangka ini menegaskan langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Identitas 11 tersangka yang ditetapkan KPK antara lain: Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, dan dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait sertifikasi K3, yang merupakan syarat wajib bagi perusahaan dan tenaga kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.

Penerapan sertifikasi K3 yang bebas dari praktik pemerasan diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Kemenaker serta keselamatan pekerja di seluruh Indonesia.

Publik pun menunggu proses hukum lebih lanjut, sembari mencermati upaya pemerintah dan KPK dalam menegakkan aturan sertifikasi K3 yang transparan.

Tindakan tegas terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dan rekan-rekannya menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga ketenagakerjaan. (Antara)

Load More