- Korban pemerkosaan Mei 1998 mendukung gugatan terhadap Fadli Zon ke PTUN
- Gugatan diajukan karena Fadli dianggap menyangkal peristiwa pemerkosaan massal
- Para korban berharap kejadian serupa tak terulang dan Fadli diminta minta maaf
Suara.com - Korban pemerkosaan massal kerusuhan Mei 1998, mendukung langkah yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Fadli Zon secara resmi digugat atas pernyataan yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada peristiwa 1998.
Gugatan itu diajukan pada Kamis (11/9/2025), dengan nomor register 303/G/2025/PTUN-JKT.
Pendamping korban peristiwa 1998, Ita Fatia Nadia--yang juga salah satu penggugat, mengaku dihubungi para korban saat mengetahui adanya gugatan terhadap Fadli Zon.
Dia menyebut para korban memberikan dukungan penuh.
"Jadi mereka mengirim pesan kepada teman-teman dalam gerakan masyarakat sipil anti-impunitas, dan juga teman-teman semua di Indonesia untuk tetap berjuang," kata Ita dalam konferensi pers daring, Kamis (11/9/2025).
"Dan mereka memberikan dukungan yang sangat baik sekali, dan mereka menitipkan agar peristiwa ini tidak terulang kembali," tambahnya.
Selain memberikan dukungan, para korban juga menitipkan harapan yang mendalam, berharap peristiwa kelam yang mereka alami tidak lagi terulang kembali.
"Mereka menitipkan agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Dan peristiwa ini tidak terjadi kepada siapapun, baik etnis Jawa maupun kepada perempuan yang lain. Itu adalah pesan dari para penyintas yang disampaikan kepada saya," kata Ita.
Baca Juga: Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
Di sisi lain, Ita juga mengungkap bahwa para korban sampai saat ini masih mengingat peristiwa kelam yang mereka alami. Mereka masih berjuang untuk melanjutkan hidupnya.
"Jadi mereka tidak melupakan peristiwa itu. Karena itu adalah hidup dia. Karena itu ada dalam jiwanya. Tapi mereka ingin melanjutkan hidupnya, mereka ingin tetap bisa menikmati kehidupannya, bersama keluarganya yang baru sekarang," kata Ita.
Adapun gugatan yang mereka ajukan berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Objek gugatan dalam perkara tersebut, siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025 dan unggahan media sosial 16 Juni 2025.
Siaran pers itu berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon dalam wawancara 'Real Talk' IDN Times pada 10 Juni 2025, yang meragukan kebenaran atau cenderung menyangkal terjadinya perkosaan massal pada Mei 1998.
Dengan gugatan itu mereka berharap hakim PTUN Jakarta menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon, sebagai Menteri Kebudayaan RI adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Berita Terkait
-
Dasco soal Sugiono Jadi Sekjen Partai Gerindra: Sabar, Tunggu Besok
-
Dasco Akan Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Bersama Muzani dan Fadli Zon
-
Fadli Zon Tetapkan Hari Kebudayaan Nasional Tanpa Sepengetahuan Presiden Prabowo, Apa Alasannya?
-
Penetapan Hari Kebudayaan Bertepatan HUT Presiden Prabowo, Ini Klarifikasi Fadli Zon
-
Bukan karena Ultah Prabowo, Fadli Zon soal HKN: 17 Oktober Bertepatan Lahirnya Bhinneka Tunggal Ika
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!