Suara.com - Dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) ternyata mulai diusut oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI. Sejumlah pihak dilaporkan telah dipanggil Kejagung untuk memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi konsesi tol tersebut.
Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tol CMNP disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Masih pendalaman, masih klarifikasi,” kata Anang dikutip pada Jumat (12/9/2025).
Meski diklaim telah diselidiki, belum diketahui siapa saja yang telah diperiksa oleh penyelidik atas kasus tersebut. Anang beralasan jika status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa diumbar ke publik.
“Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” ujarnya.
Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan 11 Juli 2025 lalu. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikirim pada 29 Agustus 2025.
Nilai Kerugian Negara Diduga Fantastis
Diberitakan sebelumnya, Kejagung didesak turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi di balik perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok oleh PT Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) hingga 35 tahun mendatang. Dugaan korupsi proyek tol CMNP diungkapkan oleh Indonesian Audit Watch (IAW).
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, seharusnya perpanjangan tersebut ditinjau ulang. Pasalnya, diperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai belasan hingga triliun rupiah bila tidak dilakukan audit secara menyeluruh.
Baca Juga: Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
Iskandar menyampaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi kerugian negara yang cukup besar. Menurutnya, nilai kerugian tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp15-25 triliun.
“Kami yakin Kejaksaan Agung mumpuni melakukan penyidikan terhadap temuan-temuan LHP BPK yang cenderung merugikan negara seminimal-minimalnya angka Rp15 triliun. Kemudian angka termaksimal di Rp25 triliun,” bebernya dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Selain itu, Iskandar juga menyoroti dugaan tunggakan denda keterlambatan sebesar Rp320 miliar dari CMNP yang dinilai belum tertagih.
“Kami mendorong adanya audit yang transparan, agar publik mengetahui dengan jelas bagaimana aset negara dikelola,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
-
Keponakan Prabowo Ngaku Mundur DPR Bukan Incar Kursi Menpora, Netizen Tak Percaya Omongan Politikus
-
Sesumbar 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah, Mahfud MD Sebut Hotman Paris Lihai, Mengapa?
-
Dicap Congkak, Bekas Ajudan Gus Dur Ceramahi Anak Menkeu Purbaya: Siapa yang Ajari Kamu Jumawa Nak?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal