- Polisi tidak jerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
- Alasannya: niat awal pelaku terbukti hanya untuk menculik.
- Kematian korban adalah akibat brutalitas, bukan tujuan utama.
Suara.com - Polda Metro Jaya tidak menjerat tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu atau Kacab bank BUMN, MIP (37) dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan, meskipun korban tewas secara brutal oleh para tersangka. Lantas, apa alasan pihak kepolisian memutuskan hal tersebut?
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, niat (mens rea) pelaku adalah elemen kunci yang membedakan jenis kejahatan.
Menurutnya, tidak ditemukan adanya niat terencana untuk menghabisi nyawa korban sejak awal.
"Kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau Pasal 340 itu betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Penculikan Berakhir Fatal
Wira menegaskan bahwa hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan tujuan utama para pelaku adalah melakukan penculikan.
Kematian MIP, menurut penyidik, adalah akibat dari kekerasan di luar kendali selama proses penyekapan, bukan tujuan yang telah dirancang sebelumnya.
"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan," ungkapnya.
Baca Juga: Penculikan Kepala Bank BUMN: Dua Anggota Kopassus Jadi Tersangka, Ini Kronologinya!
Motif penculikan itu sendiri adalah untuk menguras uang dari rekening dormant atau rekening tak aktif milik korban.
Pelaku bahkan telah menyiapkan skema pemindahan dana ke rekening penampungan.
Dijerat Pasal Penculikan
Atas dasar temuan tersebut, 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (dengan satu orang berinisial EG masih buron) dijerat dengan pasal yang berbeda.
Alih-alih Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, mereka disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Keputusan ini secara signifikan akan mempengaruhi beratnya ancaman hukuman yang akan mereka hadapi di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok