- Delpedro Marhaen belum juga dibebaskan dari penjara meski sudah mengirim surat penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya
- Alasannya penyidik Polri masih mempertimbangkan pengajukan penahanan tersebut.
- Dalih polisi menahan Delpedro dkk karena sudah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Suara.com - Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan lima tersangka lain hingga kini belum dibebaskan meski Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Alasan permohonan penangguhan penahanan Delpedro dkk masih ditimang-timang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ade Ary mengatakan penahanan dilakukan bukan tanpa alasan dan keputusan penyidik menahan seseorang tersangka tentu didasari dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," katanya.
Kemudian, alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi dan juga ada beberapa alasan lain, antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Jadi, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," katanya.
Ade Ary menambahkan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali untuk memastikan kasus terang benderang.
"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik," ucap dia.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga: Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan ke Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," kata Kuasa hukum Delpedro dkk, Maruf Bajammal.
Dia juga menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilainya menyimpan banyak masalah. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, maka tidak akan dikabulkan.
"Tidak ada standar yang jelas," katanya.
Maruf mengatakan sejak ditangkap pada Senin malam (1/9), proses pemeriksaan terhadap Delpedro berlangsung maraton.
"Hanya 'break-break' untuk istirahat sekitar tiga jam, satu sampai tiga jam maksimal tapi cepat. Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," katanya.
Berita Terkait
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO