News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 13:34 WIB
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang! (tangkapan layar/ist)
Baca 10 detik
  • Asfinawati menyebut ada kesesatan logika dari polisi terkait penangkapan terhadap para aktivis dan pegiat media sosial terkait demonstrasi Agustus lalu. 
  • Dia juga menepis soal tudingan polisi yang menyebut Delpedro dkk sebagai provokator kerusuhan yang meletus di Jakarta saat demonstasi Agustus. 
  • Menurutnya, aksi demonstrasi bukan perbuatan melawan hukum dan dilindungi oleh undang undang. 
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Pengacara hak asasi manusia (HAM), Asfinawati melayangkan kritik telak kepada aparat kepolisian imbas adnya penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktivis termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Asfinawati menyebut jika ada kesesatan logika dari kepolisian atas penangkapan terhadap para aktivis dan sejumlah pegiat media sosial.

Diketahui, Delpedro dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan memprovokasi anak-anak dan pelajar untuk melakukan kerusuhan saat demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Kritik telak itu disampaikan Asfinawati saat ikut membesuk para aktivis dan pegiat media sosial yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9/2025) kemarin.

"Jadi saya melihat ada logika sesat dalam penangkapan kawan-kawan ini. Kenapa saya sebut logika sesat? Mereka dituduh mengajak orang-orang berdemonstrasi," ujar Asfinawati dalam unggahan akun Instagram resmi @lbh_jakarta dikutip pada Kamis (18/9/2025).

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indinesia (YLBHI) itu pun menepis tudingan polisi soal Delpedro dkk yang dicap sebagai provokator di balik meletusnya kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta saat demo Agustus lalu. Menurutnya, penyampaian pendapatan di muka umum adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.

"Apakah kalau mengajak orang berdemonstrasi, kalaupun mengikuti logika polisi bahwa mereka diajak gitu ya. Apakah mengajak orang berdemonstrasi adalah perbuatan melawan hukum? Bukan, karena demonstrasi dijamin oleh undang-undang (Nomor 9 tahun 1998)," beber Asfinawati.

Menurutnya, penangkapan terhadap sejumlah aktivis dan pegiat medsos menandakan aparat kepolisian sengaja ingin memberangus gerakan protes yang berangkat di kalangan anak-anak muda. Asfinawati pun memberikan ucapan satire terkait tindakan polisi yang dianggap mengkriminalisasikan aktivis seperti Delpedro.

"Tapi dari itu, artinya, polisi melihat demonstrasi adalah perbuatan terlarang. Adalah sama dengan mengajak orang untuk pakai narkoba. Sama dengan mengajak orang untuk mencuri," ujarnya.

Lebih lanjut, Asfinawati pun memastikan jika unjuk rasa yang terjadi pada Agustus lalu bukan tindakan yang melawan hukum. Dia pun menganalogikan unjuk rasa dengan kegiatan lain seperti piknik dan jalan-jalan.

Baca Juga: Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?

"Padahal kalau kita mengajak orang piknik, menyumbang uang untuk piknik, menyumbang uang untuk jalan-jalan, itu bukan perbuatan pidana, karena piknik, jalan-jalan bukan perbuatan pidana. Demonstrasi bukan perbuatan pidana," pungkasnya.

Dituding Provokator

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi demo 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Enam di antaranya yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.

Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.

Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.

Load More