- Asfinawati menyebut ada kesesatan logika dari polisi terkait penangkapan terhadap para aktivis dan pegiat media sosial terkait demonstrasi Agustus lalu.
- Dia juga menepis soal tudingan polisi yang menyebut Delpedro dkk sebagai provokator kerusuhan yang meletus di Jakarta saat demonstasi Agustus.
- Menurutnya, aksi demonstrasi bukan perbuatan melawan hukum dan dilindungi oleh undang undang.
Suara.com - Pengacara hak asasi manusia (HAM), Asfinawati melayangkan kritik telak kepada aparat kepolisian imbas adnya penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktivis termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Asfinawati menyebut jika ada kesesatan logika dari kepolisian atas penangkapan terhadap para aktivis dan sejumlah pegiat media sosial.
Diketahui, Delpedro dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan memprovokasi anak-anak dan pelajar untuk melakukan kerusuhan saat demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.
Kritik telak itu disampaikan Asfinawati saat ikut membesuk para aktivis dan pegiat media sosial yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9/2025) kemarin.
"Jadi saya melihat ada logika sesat dalam penangkapan kawan-kawan ini. Kenapa saya sebut logika sesat? Mereka dituduh mengajak orang-orang berdemonstrasi," ujar Asfinawati dalam unggahan akun Instagram resmi @lbh_jakarta dikutip pada Kamis (18/9/2025).
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indinesia (YLBHI) itu pun menepis tudingan polisi soal Delpedro dkk yang dicap sebagai provokator di balik meletusnya kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta saat demo Agustus lalu. Menurutnya, penyampaian pendapatan di muka umum adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.
"Apakah kalau mengajak orang berdemonstrasi, kalaupun mengikuti logika polisi bahwa mereka diajak gitu ya. Apakah mengajak orang berdemonstrasi adalah perbuatan melawan hukum? Bukan, karena demonstrasi dijamin oleh undang-undang (Nomor 9 tahun 1998)," beber Asfinawati.
Menurutnya, penangkapan terhadap sejumlah aktivis dan pegiat medsos menandakan aparat kepolisian sengaja ingin memberangus gerakan protes yang berangkat di kalangan anak-anak muda. Asfinawati pun memberikan ucapan satire terkait tindakan polisi yang dianggap mengkriminalisasikan aktivis seperti Delpedro.
"Tapi dari itu, artinya, polisi melihat demonstrasi adalah perbuatan terlarang. Adalah sama dengan mengajak orang untuk pakai narkoba. Sama dengan mengajak orang untuk mencuri," ujarnya.
Lebih lanjut, Asfinawati pun memastikan jika unjuk rasa yang terjadi pada Agustus lalu bukan tindakan yang melawan hukum. Dia pun menganalogikan unjuk rasa dengan kegiatan lain seperti piknik dan jalan-jalan.
Baca Juga: Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?
"Padahal kalau kita mengajak orang piknik, menyumbang uang untuk piknik, menyumbang uang untuk jalan-jalan, itu bukan perbuatan pidana, karena piknik, jalan-jalan bukan perbuatan pidana. Demonstrasi bukan perbuatan pidana," pungkasnya.
Dituding Provokator
Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi demo 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Enam di antaranya yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.
Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.
Berita Terkait
-
Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka