- Pakar IPO sebut gugatan ijazah Gibran muncul akibat KPU tak transparan.
- Dedi Kurnia Syah nilai keputusan Jokowi dorong Gibran maju turut perparah polemik.
- Gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran dan KPU teregister di PN Jakarta Pusat.
Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Ia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal.
Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai munculnya gugatan ini tidak lepas dari kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak transparan.
"Kondisi ini imbas kerja KPU yang tidak transparan, cenderung tidak profesional karena membuka peluang publik untuk melakukan protes," kata Dedi saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/9/2025).
Selain itu, Dedi juga menyoroti peran mantan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dinilainya turut memperbesar polemik dengan mendorong Gibran maju di Pilpres.
"Jokowi sebagai Presiden yang membuat Gibran lolos masuk bursa juga ikut andil dalam polemik tidak produktif ini, karena ia secara aktif menganulir UU yang seharusnya Gibran tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Dedi menilai bahwa persoalan ini justru merugikan, sebab lebih banyak melahirkan kegaduhan dibanding substansi. Ia menyarankan agar Gibran segera mengambil langkah klarifikasi.
"Isu ini sebenarnya tidak substansial, tetapi karena pihak berkepentingan tidak melakukan respon, sehingga membuat kegaduhan dan tidak produktif," jelasnya.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun. Gugatan tersebut juga menyasar KPU RI sebagai pihak tergugat.
Baca Juga: Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
Perkara ini tercatat di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Saat itu, Gibran sempat diwakili pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun ditolak Subhan karena gugatan dinilai menyangkut pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan