News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 23:16 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini menghadapi gugatan perdata terkait kasus ijazah. (Ist)
Baca 10 detik
  • Gibran digugat soal keabsahan ijazah SMA, dituntut Rp125 triliun di PN Jakpus.
  • Pakar politik Agung Baskoro sebut isu ijazah perpanjangan kontroversi sejak Pilpres.
  • Sidang perdana digelar 8 September, Gibran sempat diwakili Jaksa Agung namun ditolak.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diterpa isu miring. Kali ini, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugatnya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut menyoal keabsahan ijazah SMA Gibran saat ia maju sebagai calon presiden.

Pakar politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai isu ini tidak bisa dilepaskan dari kontroversi yang menyertai langkah Gibran sejak awal pencalonannya.

"Ada problem etik di masa silam soal majunya Gibran berkelindan dengan ekses pemerintahan Presiden Jokowi dua periode," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/9/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam Pilpres lalu, Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat usia minimum untuk calon presiden.

Namun, di detik-detik terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan lewat putusan yang salah satunya diputuskan oleh pamannya, Anwar Usman. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran maju sebagai capres.

Agung menyebut rentetan peristiwa inilah yang membuat resistensi publik terhadap Gibran maupun ayahnya, Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Ijazah ini hanya kelanjutan narasi minor yang mengelilingi Gibran setelah pemakzulan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar isu ijazah tidak berlarut-larut.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!

Menurut Agung, Gibran harus segera memberikan klarifikasi, seperti halnya kasus ijazah Jokowi yang dulu sempat ramai diperbincangkan.

"Semakin cepat diklarifikasi kasus ijazah semakin baik. Jangan sampai berkembang ke hal-hal negatif sebagaimana kasus ijazah Pak Jokowi," kata Agung.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp125 triliun. Gugatan itu bukan hanya ditujukan kepada Gibran, tetapi juga KPU RI.

Perkara tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana digelar pada Senin, 8 September 2025.

Saat itu, Gibran diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun Subhan menolak, dengan alasan gugatan ini menyasar pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai wakil presiden.

Load More