- Gibran digugat soal keabsahan ijazah SMA, dituntut Rp125 triliun di PN Jakpus.
- Pakar politik Agung Baskoro sebut isu ijazah perpanjangan kontroversi sejak Pilpres.
- Sidang perdana digelar 8 September, Gibran sempat diwakili Jaksa Agung namun ditolak.
Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diterpa isu miring. Kali ini, seorang pengacara bernama Subhan Palal menggugatnya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut menyoal keabsahan ijazah SMA Gibran saat ia maju sebagai calon presiden.
Pakar politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai isu ini tidak bisa dilepaskan dari kontroversi yang menyertai langkah Gibran sejak awal pencalonannya.
"Ada problem etik di masa silam soal majunya Gibran berkelindan dengan ekses pemerintahan Presiden Jokowi dua periode," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/9/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam Pilpres lalu, Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat usia minimum untuk calon presiden.
Namun, di detik-detik terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan lewat putusan yang salah satunya diputuskan oleh pamannya, Anwar Usman. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran maju sebagai capres.
Agung menyebut rentetan peristiwa inilah yang membuat resistensi publik terhadap Gibran maupun ayahnya, Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Ijazah ini hanya kelanjutan narasi minor yang mengelilingi Gibran setelah pemakzulan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar isu ijazah tidak berlarut-larut.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
Menurut Agung, Gibran harus segera memberikan klarifikasi, seperti halnya kasus ijazah Jokowi yang dulu sempat ramai diperbincangkan.
"Semakin cepat diklarifikasi kasus ijazah semakin baik. Jangan sampai berkembang ke hal-hal negatif sebagaimana kasus ijazah Pak Jokowi," kata Agung.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp125 triliun. Gugatan itu bukan hanya ditujukan kepada Gibran, tetapi juga KPU RI.
Perkara tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana digelar pada Senin, 8 September 2025.
Saat itu, Gibran diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung, namun Subhan menolak, dengan alasan gugatan ini menyasar pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf