-
Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal, bantah punya bekingan politik.
-
Ia sebut gugatan baru bisa dilayangkan setelah Gibran resmi terpilih.
-
Gugatan ini didasari anggapan bahwa Gibran punya "cacat bawaan".
Suara.com - Kemunculan sosok Subhan Palal di balik gugatan Rp 125 triliun terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan baru.
Siapa orang di balik kemunculannya?
Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, ia menjawab langsung pertanyaan mengenai afiliasi politiknya.
Subhan membantah keras memiliki 'bekingan' politik dan mengklaim langkahnya murni didasari kesadaran pribadi untuk menegakkan hukum.
Dengan tegas, ia menepis isu yang beredar bahwa ada kekuatan besar di belakang gugatannya.
"(Sebagai seorang) advokat, pernah terafiliasi dengan mana atau kekuatan politik mana?" tanya Akbar Faizal.
"Jadi, ada berseliweran di masyarakat bahwa saya di-backup, itu salah. Salah. Enggak ada yang backup. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada," jawab Subhan dengan penuh penekanan.
Alasan Menggugat: 'Cacat Bawaan'
Subhan menjelaskan, alasannya menggugat Gibran dan KPU murni karena ia meyakini ada pelanggaran hukum yang serius dalam proses pencalonan.
Baca Juga: 'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
"Alasannya begini Pak. Setelah saya mengetahui ini adalah tidak sesuai menurut saya, tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
"Maka saya beranggapan calon ini adalah cacat bawaan."
Kenapa Baru Sekarang?
Salah satu pertanyaan terbesar publik adalah mengenai waktu gugatan yang dilayangkan setelah Gibran terpilih.
Subhan kemudian memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum perdata.
Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum baru bisa dilayangkan setelah peristiwa hukumnya benar-benar terjadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting