- RUU Perampasan Aset perlu dibahas secara hati-hati.
- Yang dikhawatirkan RUU Perampasan Aset yang sedang digodok DPR justru malah menakut-nakuti rakyat.
- RUU ini juga diminta tidak dipakai untut alat kriminalisasi.
Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati karena dianggap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tidak disertai pembatasan jelas.
Pernyataan itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat kemarin.
Ia menjelaskan, rancangan versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana. Model ini dianggap efektif, tetapi juga membuka peluang kriminalisasi jika tanpa kontrol ketat.
“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, negara memang punya kepentingan mengejar aset hasil korupsi yang selama ini sulit dijangkau. Namun, partisipasi publik harus dijamin agar aturan tidak menimbulkan masalah baru seperti yang pernah terjadi pada kasus “cek kosong” era Orde Lama.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengingatkan lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam draf RUU Perampasan Asset, yaitu kejelasan subjek yang dikenai, hukum acara yang jelas, batas nilai aset yang dirampas, pembatasan pada tindak pidana tertentu, serta mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan.
“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di acara yang sama.
Selain itu, ICW berharap DPR dapat segera menerbitkan susunan draf dari RUU tersebut. Mereka khawatir jangan sampai absen-nya partisipasi publik dalam pembahasan sebelumnya dapat menimbulkan kecurigaan bahwa pembahasan ini hanya muncul untuk meredam kemarahan masyarakat atas berbagai isu belakangan ini.
Wana menegaskan bahwa pembahasan RUU diharapkan harus tuntas dalam 3 bulan, sesuai target DPR, tetapi substansinya harus matang agar tidak menjadi alat abuse of power.
Baca Juga: Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
“Yang dikejar harus aset hasil kejahatan, bukan hak masyarakat yang sah,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan sebanyak 67 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset. Keputusan itu diambil setelah Baleg menggelar rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Berita Terkait
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional