Suara.com - RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu RUU yang tetap dipertahankan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pun menyoroti kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan dalam salah satu kesempatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat malam, bahwa kebijakan tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal untuk diterapkan. Ia menilai proram tersebut justru dapat medorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
"Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi intensif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," ujar Menkeu Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya juga mengatakan bahwa dirinya masih akan mempelajari sikap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak.
"Tapi saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah," ujarnya lebih lanjut.
Purbaya menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.
"Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul," ungapnya kemudian.
Isitilah ‘tax amnesty’ atau ‘pengampunan pajak’ mungkin masih cukup asing di telinga sebagian orang. Berikut beberapa penjelasan terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.
Apa Itu Tax Amnesty?
Mengutip dari laman Pajak.go.id, pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar 'uang tebusan' sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Baca Juga: Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Lantas, apa yang dimaksud dengan uang tebusan yang disebutkan dalam pengertian di atas? Uang tebusan yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Berdasarkan informasi dari Buletin APBN Edisi 2 Vol, I (2016), Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan/atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh WP di masa lalu.
Tujuan Pengampunan Pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance) di masa yang akan datang dengan membayar tebusan dengan besaran tertentu.
Tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ini antara lain:
- Untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, serta peningkatan investasi
- Untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi
- Untuk meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan
Amnesti Pajak memanggil seluruh masyarakat Indonesia untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Program ini membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kebijakan ini mengajak masyarakat untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya tersebut melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi atau Kantor Pos.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu