Bisnis / Makro
Sabtu, 20 September 2025 | 09:29 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya menolak usulan DPR yang meminta ada program tax amnesty.
  • Menurut dia, kebijakan itu hanya untuk orang kibul-klibul.
  • Menurutnya, program itu justru bisa merusak kepatuhan wajib pajak.

Suara.com - Wacana pengampunan pajak atau tax amnesty yang diusulkan kembali oleh DPR mendapat respons dingin dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak ideal jika diterapkan secara berulang. Menurutnya, program itu justru bisa merusak kepatuhan wajib pajak.

"Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," ujar Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat malam (19/9/2025).

Pernyataan Purbaya ini muncul di tengah kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tetap memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini bahkan diperkuat dengan usulan resmi dari Komisi XI.

Meskipun akan mempelajari usulan tersebut, Purbaya tetap berpegang pada prinsipnya sebagai ekonom. Ia menekankan bahwa fokus pemerintah seharusnya ada pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.

"Yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau nggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu," katanya.

Purbaya juga mengingatkan bahwa uang pajak seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk terus-menerus memberikan 'ampunan' kepada wajib pajak yang tidak patuh. "Kalau udah punya duit, ya dibelanjain," pungkasnya, menegaskan pentingnya kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan.

Load More