- Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya dipicu oleh penerbitan Surat Keputusan Menkeu yang berisi larangan bepergian ke luar negeri
- Pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penagihan piutang negara terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
- Meskipun Tutut menganggap klaim utang itu tidak berdasar dan sempat melayangkan gugatan
Suara.com - Drama hukum antara putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemui babak baru. Gugatan yang dilayangkan Tutut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini telah dicabut, dan kedua belah pihak bahkan disebut sudah berdamai.
Meskipun berakhir damai, publik dibuat penasaran: apa sebenarnya perkara yang membuat Tutut sampai menyeret seorang menteri ke pengadilan?
“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, di balik salam damai tersebut, tersimpan sengketa serius yang berakar dari kebijakan tegas Kementerian Keuangan.
Pemicu Utama: Dicekal ke Luar Negeri
Biang kerok dari gugatan yang terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini adalah sebuah surat keputusan sakti yang dikeluarkan oleh Menkeu Purbaya. Surat bernomor 266/MK/KN/2025 itu berisi perintah pencegahan bagi Tutut Soeharto untuk bepergian ke luar negeri.
Keputusan yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 ini bukanlah tanpa alasan. Kementerian Keuangan memberlakukan pencekalan tersebut dalam rangka pengurusan piutang negara. Artinya, Tutut dianggap memiliki tanggung jawab atas utang yang harus dilunasi kepada negara.
Langkah pencekalan inilah yang membuat Tutut meradang dan merasa hak-hak hukumnya dilanggar, sehingga ia memutuskan untuk melawan melalui jalur hukum.
“Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” demikian bunyi dokumen gugatan yang tertera dalam laman SIPP PTUN Jakarta.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
Akar Masalah: Utang Terkait Skandal BLBI
Lebih jauh, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan kasus lama yang kembali diungkit: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan menyatakan Tutut Soeharto sebagai penanggung utang dari dua perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP).
Kedua perusahaan tersebut diklaim memiliki utang kepada negara yang berasal dari dana talangan BLBI puluhan tahun silam. Dalam pandangan Tutut, klaim utang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, keputusan pencekalan yang didasarkan pada klaim utang tersebut dianggap telah mencederai kepentingan hukumnya secara pribadi.
“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis dokumen gugatan tersebut, menjelaskan kerugian langsung yang dialami Tutut akibat kebijakan Menkeu.
Meski kini gugatan telah dicabut, kasus ini membuka kembali catatan lama mengenai upaya pemerintah menagih aset negara dari para obligor BLBI, yang salah satunya menyeret nama besar dari Keluarga Cendana.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
-
Menkeu Purbaya Diingatkan Agar Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Profil dan Pendidikan Tutut Soeharto, Gugat Menteri Keuangan di PTUN
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?