- Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya dipicu oleh penerbitan Surat Keputusan Menkeu yang berisi larangan bepergian ke luar negeri
- Pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penagihan piutang negara terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
- Meskipun Tutut menganggap klaim utang itu tidak berdasar dan sempat melayangkan gugatan
Suara.com - Drama hukum antara putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemui babak baru. Gugatan yang dilayangkan Tutut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini telah dicabut, dan kedua belah pihak bahkan disebut sudah berdamai.
Meskipun berakhir damai, publik dibuat penasaran: apa sebenarnya perkara yang membuat Tutut sampai menyeret seorang menteri ke pengadilan?
“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, di balik salam damai tersebut, tersimpan sengketa serius yang berakar dari kebijakan tegas Kementerian Keuangan.
Pemicu Utama: Dicekal ke Luar Negeri
Biang kerok dari gugatan yang terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini adalah sebuah surat keputusan sakti yang dikeluarkan oleh Menkeu Purbaya. Surat bernomor 266/MK/KN/2025 itu berisi perintah pencegahan bagi Tutut Soeharto untuk bepergian ke luar negeri.
Keputusan yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 ini bukanlah tanpa alasan. Kementerian Keuangan memberlakukan pencekalan tersebut dalam rangka pengurusan piutang negara. Artinya, Tutut dianggap memiliki tanggung jawab atas utang yang harus dilunasi kepada negara.
Langkah pencekalan inilah yang membuat Tutut meradang dan merasa hak-hak hukumnya dilanggar, sehingga ia memutuskan untuk melawan melalui jalur hukum.
“Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” demikian bunyi dokumen gugatan yang tertera dalam laman SIPP PTUN Jakarta.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
Akar Masalah: Utang Terkait Skandal BLBI
Lebih jauh, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan kasus lama yang kembali diungkit: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan menyatakan Tutut Soeharto sebagai penanggung utang dari dua perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP).
Kedua perusahaan tersebut diklaim memiliki utang kepada negara yang berasal dari dana talangan BLBI puluhan tahun silam. Dalam pandangan Tutut, klaim utang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, keputusan pencekalan yang didasarkan pada klaim utang tersebut dianggap telah mencederai kepentingan hukumnya secara pribadi.
“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis dokumen gugatan tersebut, menjelaskan kerugian langsung yang dialami Tutut akibat kebijakan Menkeu.
Meski kini gugatan telah dicabut, kasus ini membuka kembali catatan lama mengenai upaya pemerintah menagih aset negara dari para obligor BLBI, yang salah satunya menyeret nama besar dari Keluarga Cendana.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
-
Menkeu Purbaya Diingatkan Agar Penindakan Rokok Ilegal Harus Jadi Prioritas
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Profil dan Pendidikan Tutut Soeharto, Gugat Menteri Keuangan di PTUN
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis