- Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo
- Langkah ini merupakan respons langsung atas keluhan dan aspirasi masyarakat, sejalan dengan program "Polantas Menyapa"
- Polri sedang menyusun aturan baru yang lebih ketat mengenai penggunaan sirene dan strobo
Suara.com - Kebijakan baru terkait penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan dinas Polri sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memberikan penjelasan tegas untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia memastikan bahwa suara sirene dan kilatan strobo tidak akan hilang sepenuhnya dari jalanan.
Kakorlantas menyatakan bahwa keputusan pembekuan sementara penggunaan dua aksesoris tersebut hanya berlaku untuk kegiatan pengawalan tertentu. Sementara itu, untuk tugas-tugas krusial kepolisian seperti patroli rutin dan pengaturan lalu lintas, sirene dan strobo tetap menjadi instrumen vital yang akan terus digunakan.
“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” kata Irjen Agus di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Langkah evaluasi dan pembekuan sementara untuk pengawalan ini, menurut Agus, diambil sebagai respons cepat dan positif atas aspirasi serta masukan dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang dinilai berlebihan. Ini adalah bagian dari upaya Korlantas Polri untuk lebih dekat dengan publik.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat program “Polantas Menyapa”, yang bertujuan membangun hubungan humanis dan dialogis antara petugas dengan warga.
“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa penggunaan sirene pada dasarnya memang diperuntukkan bagi kondisi darurat yang membutuhkan prioritas jalan. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Pada saat yang sama, kebijakan ini menjadi momentum bagi Korlantas untuk kembali mengingatkan masyarakat umum.
Irjen Agus mengimbau keras agar warga sipil tidak memasang atau menyalahgunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi mereka, karena tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
Saat ini, Korlantas Polri tengah dalam proses menyusun ulang regulasi yang lebih detail mengenai penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, baik oleh oknum maupun masyarakat sipil.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucapnya.
Berita Terkait
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
-
Link Download Stiker Stop "Tot Tot Wuk Wuk", Bisa Dipasang di Kendaraan Pribadi
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir