News / Metropolitan
Minggu, 21 September 2025 | 16:32 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo
  • Langkah ini merupakan respons langsung atas keluhan dan aspirasi masyarakat, sejalan dengan program "Polantas Menyapa" 
  • Polri sedang menyusun aturan baru yang lebih ketat mengenai penggunaan sirene dan strobo

Suara.com - Kebijakan baru terkait penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan dinas Polri sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memberikan penjelasan tegas untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia memastikan bahwa suara sirene dan kilatan strobo tidak akan hilang sepenuhnya dari jalanan.

Kakorlantas menyatakan bahwa keputusan pembekuan sementara penggunaan dua aksesoris tersebut hanya berlaku untuk kegiatan pengawalan tertentu. Sementara itu, untuk tugas-tugas krusial kepolisian seperti patroli rutin dan pengaturan lalu lintas, sirene dan strobo tetap menjadi instrumen vital yang akan terus digunakan.

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” kata Irjen Agus di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Langkah evaluasi dan pembekuan sementara untuk pengawalan ini, menurut Agus, diambil sebagai respons cepat dan positif atas aspirasi serta masukan dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang dinilai berlebihan. Ini adalah bagian dari upaya Korlantas Polri untuk lebih dekat dengan publik.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat program “Polantas Menyapa”, yang bertujuan membangun hubungan humanis dan dialogis antara petugas dengan warga.

“Melalui dialog, edukasi, dan sosialisasi langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa penggunaan sirene pada dasarnya memang diperuntukkan bagi kondisi darurat yang membutuhkan prioritas jalan. "Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Pada saat yang sama, kebijakan ini menjadi momentum bagi Korlantas untuk kembali mengingatkan masyarakat umum.

Irjen Agus mengimbau keras agar warga sipil tidak memasang atau menyalahgunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi mereka, karena tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine

Saat ini, Korlantas Polri tengah dalam proses menyusun ulang regulasi yang lebih detail mengenai penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, baik oleh oknum maupun masyarakat sipil.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," ucapnya.

Load More