- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana tax amnesty jilid III karena khawatir program tersebut akan mendorong wajib pajak untuk sengaja melanggar aturan
- Tax amnesty adalah program pengampunan pajak di mana wajib pajak dapat mengungkap harta yang belum dilaporkan dan membayar uang tebusan yang lebih rendah untuk menghindari sanksi berat
- Indonesia telah dua kali melaksanakan tax amnesty (2016-2017 dan 2022) yang berhasil mengungkap total aset lebih dari Rp5.400 triliun
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal penolakan keras terhadap wacana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Menurutnya, terlalu sering memberikan "diskon dosa" pajak justru akan menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat terbiasa untuk tidak patuh pada aturan perpajakan.
Purbaya khawatir, jika program ini terus diulang, wajib pajak akan dengan sengaja menyembunyikan asetnya sambil menunggu program pengampunan berikutnya.
Sikap tegas itu menjadi sorotan di tengah adanya usulan RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
"Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi ... Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty," kata Purbaya dalam sebuah media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025) lalu.
Pernyataan Menkeu ini memicu kembali pertanyaan publik yang mendasar: sebenarnya, apa itu tax amnesty dan mengapa program ini begitu kontroversial sekaligus menggiurkan?
Membedah Tax Amnesty: Pengampunan untuk Wajib Pajak 'Nakal'
Secara sederhana, tax amnesty adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang oleh seorang wajib pajak. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk mengungkap seluruh harta kekayaan yang selama ini belum dilaporkan dan membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang jauh lebih rendah dari sanksi normal.
Program ini ibarat sebuah "jembatan emas" yang disediakan pemerintah bagi para wajib pajak, terutama kalangan berduit, yang mungkin menyimpan asetnya secara rahasia di luar negeri, di negara-negara suaka pajak (tax haven), untuk membawa kembali uang tersebut ke dalam sistem keuangan negara.
Langkah ini bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara maju seperti Australia, Jerman, Italia, hingga Amerika Serikat (AS) pernah menerapkan kebijakan serupa untuk tujuan yang sama: menarik dana "terparkir" dan memperluas basis data perpajakan mereka.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
Manfaat Dua Arah: Negara Untung, Wajib Pajak Tenang
Meskipun terdengar seperti pemerintah "mengalah" pada penunggak pajak, program ini dirancang dengan sejumlah manfaat strategis:
Bagi Wajib Pajak: Keuntungan utamanya adalah terhindar dari sanksi pajak yang sangat berat. Jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kemudian hari menemukan harta yang disembunyikan, sanksinya bisa mencapai 200 persen. Dengan ikut tax amnesty, mereka bisa "tidur nyenyak" karena data asetnya telah diputihkan.
Bagi Negara (Penerimaan): Uang tebusan yang dibayarkan menjadi suntikan penerimaan negara dalam jangka pendek.
Repatriasi Modal: Mendorong para wajib pajak untuk membawa pulang aset dan modal mereka dari luar negeri ke dalam negeri, yang kemudian bisa digunakan untuk investasi dan menggerakkan roda perekonomian.
Meningkatkan Kepatuhan: Setelah mengikuti amnesti, data aset wajib pajak kini tercatat resmi di DJP, sehingga di masa depan mereka diharapkan menjadi lebih patuh dalam membayar pajak.
Berita Terkait
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Sosok Ida Yulidina, Dulu Mantan Model Kini Jadi Istri Purbaya Yudhi Sadewa
-
Anggaran Kementerian Tak Terserap Optimal, Menkeu Ancam Tarik Dana
-
Tompi Sentil Menkeu Purbaya yang Gelontorkan Uang Rp200 Triliun, Ungkap Fakta di Lapangan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut