- Pencabulan anak yang menjerat eks Kapolres Ngada juga melibatkan seorang mahasiswi bernama Fani.
- Dalam kasus ini, Fani memasok anak berusia enam tahun yang dicabuli AKPB Fajar di sebuah hotel.
- Buntut dari aksi bejatnya itu, Fani dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Suara.com - Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), mahasiswi turut dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Dalam kasus ini, Fani ikut dinyatakan bersalah karena berperan sebagai pemasok anak yang dicabuli oleh AKPB Fajar.
Sidang pembacaan tuntutan Fani oleh jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).
Tim JPU yang dipimpin oleh Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan untuk persidangan terdakwa lain, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Adapun anak korban yang 'dijual' oleh terdakwa Fani ke AKPB Fajar masih berusia enam tahun.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” tegas JPU.
Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan adalah usia terdakwa yang masih muda, sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Kejati NTT Zet Tadung Alo kepada wartawan di Kupang, juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
Sidang dilanjutkan Senin (29/9) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya juga mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
Fani dalam kasus ini bertugas sebagai pemasok anak di bawah umur dan mengantar anak itu ke hotel tempat ABKP Fajar menginap.
Berita Terkait
-
Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Wahyudin Moridu Pamer Nabung Duit usai Dipecat Anggota DPRD, Melanie Subono Murka: Drama!
-
Rumah Dijarah usai Sebut Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Muncul di Munas IMI ala Koboi: Urat Malu Putus?
-
Dicari Publik usai Rumah Dijarah, Video Sahroni di Munas IMI Tuai Cibiran: Pulang Bang Kita Kangen
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI