- Pencabulan anak yang menjerat eks Kapolres Ngada juga melibatkan seorang mahasiswi bernama Fani.
- Dalam kasus ini, Fani memasok anak berusia enam tahun yang dicabuli AKPB Fajar di sebuah hotel.
- Buntut dari aksi bejatnya itu, Fani dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Suara.com - Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), mahasiswi turut dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Dalam kasus ini, Fani ikut dinyatakan bersalah karena berperan sebagai pemasok anak yang dicabuli oleh AKPB Fajar.
Sidang pembacaan tuntutan Fani oleh jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).
Tim JPU yang dipimpin oleh Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan untuk persidangan terdakwa lain, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Adapun anak korban yang 'dijual' oleh terdakwa Fani ke AKPB Fajar masih berusia enam tahun.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” tegas JPU.
Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan adalah usia terdakwa yang masih muda, sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Kejati NTT Zet Tadung Alo kepada wartawan di Kupang, juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
Sidang dilanjutkan Senin (29/9) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya juga mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
Fani dalam kasus ini bertugas sebagai pemasok anak di bawah umur dan mengantar anak itu ke hotel tempat ABKP Fajar menginap.
Berita Terkait
-
Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Wahyudin Moridu Pamer Nabung Duit usai Dipecat Anggota DPRD, Melanie Subono Murka: Drama!
-
Rumah Dijarah usai Sebut Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Muncul di Munas IMI ala Koboi: Urat Malu Putus?
-
Dicari Publik usai Rumah Dijarah, Video Sahroni di Munas IMI Tuai Cibiran: Pulang Bang Kita Kangen
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong