-
CEO asing Gabor Kuti Szilard jadi buronan Kejagung.
-
Tersangka korupsi satelit di Kementerian Pertahanan.
-
Dia jadi DPO setelah lima kali mangkir dari panggilan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti Szilard, sebagai buronan dalam skandal korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Langkah ini diputuskan setelah Gabor secara terang-terangan mangkir dari lima kali panggilan penyidik.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Gabor Kuti Szilard kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan diburu oleh tim Kejaksaan.
“Benar sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Anang menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) ini menemui jalan buntu karena Gabor tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk bekerja sama.
Pola Pengabaian Panggilan
Anang merinci pola pengabaian panggilan yang dilakukan oleh Gabor.
Ia diabaikan sebanyak tiga kali saat masih berstatus saksi, dan dua kali lagi setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3 kali tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak 2 kali, gak pernah hadir,” jelas Anang.
Baca Juga: Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
Dengan total lima kali mangkir dari panggilan resmi, Kejaksaan tidak punya pilihan lain selain menetapkannya sebagai DPO untuk memulai proses perburuan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Badan Sarana Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L.
Kemudian, CEO Navato Internasional AG, berinisial GK dan perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.
Dalam perkara ini, L diduga telah telah menandatangani kontrak dengan GK untuk perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD34.194.300 pada (1/7/2016) silam. Namun, jumlah itu berubah menjadi USD29.900.000.
Namun, dalam penunjukan Navayo International, AG sebagai pihak ke-3 diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka