Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Laksda (Purn) TNI berinisial L.
Kemudian, CEO Navayo Internasional AG, berinisial GK dan perantara proyek satelit dalam perkara ini berinisial ATV.
"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara koneksitas melalui Jampidmil Kejagung RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.
Dalam perkara ini, L diduga telah telah menandatangani kontrak dengan GK untuk perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD34.194.300 pada 1 Juli 2016 silam. Namun, jumlah itu berubah menjadi USD29.900.000.
Namun, dalam penunjukan Navayo International, AG sebagai pihak ke-3 diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Adapun, Navayo merupakan perusahaan yang direkomendasikan tersangka ATV.
Kemudian, Kemenhan diduga telah menandatangani empat sertifikat kinerja atau CoP yang telah dilaksanakan Navayo. Namun, sertifikat kinerja yang disiapkan oleh ATV itu dilakukan tanpa melakukan pengecekan barang yang dikirim.
"Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice, namun sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," jelas Harli.
Sementara itu, Jampidmil telah meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan Navayo, namun pekerjaannya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!
Pasalnya, pekerjaan Navayo terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap satelit artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT hingga barang-barang yang dikirim Navayo pernah dibuka dan diperiksa.
Akibat perbuatan itu, Kemenhan diwajibkan membayar USD20.862.822 berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani sertifikat kinerja Navayo.
"Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493," jelas Harli.
Kemudian, untuk memenuhi kewajiban pembayaran itu telah dilakukan penyitaan-penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris.
Sebabnya, perbuatan pengadaan proyek satelit L Cs, diduga merupakan kegiatan rasuah dalam perkara koneksitas yang tengah diusut oleh Jampidmil Kejagung RI.
Adapun, para tersangka dipersangkakan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah