- Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu viral di medsos karena candaan 'ingin merampok uang negara'.
- KPK akan panggil Wahyudin Moridu terkait LHKPN-nya minus Rp2 juta.
- Wahyudin Moridu dipecar sebagai kader PDIP oleg Megawati.
Suara.com - Anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDIP, Wahyudin Moridu, menghadapi konsekuensi serius setelah video candaannya yang menyebut ingin "merampok uang negara" menjadi viral. PDI Perjuangan telah resmi memecatnya, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggilnya untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp 2 juta.
PDIP mengambil langkah tegas dengan memecat Wahyudin melalui Surat Keputusan nomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, Wahyudin dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik, kehormatan, dan citra PDIP. Ia juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun atas nama PDIP.
KPK Akan Klarifikasi LHKPN Minus Rp 2 Juta
Selain sanksi partai, KPK juga akan menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil Wahyudin untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN-nya.
"Dalam proses klarifikasi... KPK [perlu] memeriksa apakah yang sudah dilaporkan itu sesuai dengan kondisi riilnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Wahyudin pada 26 Maret 2025 untuk periode 2024, ia tercatat memiliki total harta senilai Rp 198 juta dengan utang sebesar Rp 200 juta, sehingga total kekayaan bersihnya adalah minus Rp 2 juta.
KPK akan mencocokkan informasi yang beredar di masyarakat dengan data yang telah dilaporkan oleh Wahyudin.
"Nanti kita akan minta penjelasan... atas informasi-informasi yang beredar di masyarakat tersebut. Kita cek dengan apa yang sudah dilaporkan dalam LHKPN-nya," pungkas Budi.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Bisa Tembus Rp5,5 Miliar Jika Tidak Utang
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan