- KPK sedang memburu sosok 'juru simpan' misterius yang diduga menjadi penampung utama dana korupsi kuota haji
- Modus korupsi diduga terjadi melalui pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan
- KPK sengaja menunda penetapan tersangka hingga berhasil mengidentifikasi sang juru simpan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar salah satu skandal korupsi terbesar di sektor keagamaan, dengan fokus utama pada sosok misterius yang dijuluki sebagai 'juru simpan'.
Figur rahasia ini diduga menjadi penampung utama uang haram dari praktik lancung pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024, dengan taksiran kerugian negara mencapai angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun.
Hingga kini, lembaga antirasuah masih menutup rapat-rapat identitas sang 'bendahara gaib' tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih bekerja keras menelusuri jejaknya, sehingga informasi detail belum bisa diungkap ke publik demi kelancaran proses penyidikan.
“Kami belum bisa mendeclare secara detail, ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Meski demikian, Budi berjanji bahwa pada saatnya nanti, KPK akan membeberkan secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab, termasuk peran sentral si juru simpan.
“Nanti kami akan sampaikan secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab dan nantinya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi utuh dari perkara ini,” tandasnya.
Perburuan terhadap juru simpan ini menjadi prioritas utama KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka sebelum otak pengelola keuangan ini teridentifikasi. Menurutnya, menemukan sosok ini adalah kunci untuk membongkar aliran dana korupsi secara tuntas.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” tutur Asep.
Asep meyakini, uang hasil korupsi ini tidak disimpan oleh pimpinan lembaga, melainkan dikumpulkan pada satu individu khusus. “Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
“...kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” tambah Asep.
Dugaan korupsi ini berawal dari penambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024. Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," tambah dia.
Penyimpangan inilah yang diduga menjadi ladang basah korupsi, di mana kuota haji khusus yang lebih mahal dialokasikan secara tidak proporsional kepada travel-travel tertentu, dan keuntungannya ditampung oleh sang juru simpan.
Berita Terkait
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Bantah Istana Intervensi, tapi Kok Belum Ada Tersangka?
-
Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka