7. Kesehatan Lingkungan
8. Radiologi
9. Kesehatan Masyarakat
10. T. Rekayasa Elektro Medis
11. T. Elektromedik
12. Analis Kesehatan/Medis
13. Rekam Medik
14. Fisioterapi
15. Psikologi
Baca Juga: Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
16. Penerbang
17. T. Penerbangan/T. Dirgantara
18. T. Sipil
19. T. Arsitektur/Arsitektur
20. T. Elektronika
21. T. Elektro Arus Kuat
22. T. Mekatronika
23. T. Telekomunikasi
24. T. Informatika
25. T. Komputer
26. T. Multimedia dan Jaringan
27. T. Otomotif
28. T. Kelautan/Ilmu Kelautan
29. T. Perkapalan
30. T. Kelistrikan Kapal
31. T. Kimia
32. T. Perencanaan Wilayah Kota
33. T. Geodesi/Geomatika
34. T. Geofisika
35. T. Metalurgi
36. T. Manajemen Industri/T. Industri
37. Teknologi Informasi
38. Sistem dan Teknologi Informasi
39. Sistem Informasi
40. Ilmu Komputer
41. Desain Grafis
42. Desain Komunikasi Visual (DKV)
43. Jaringan Telekomunikasi Digital
44. Manajemen Informatika
45. Rekayasa Keamanan Siber
46. Sandi & Siber
47. Sains Data
48. Permesinan Perikanan
49. Perikanan
50. Peternakan
51. Pertanian
52. Perkebunan
53. Nautika
54. Oseanografi
55. Kriminologi
56. Ilmu Hukum/Hukum
57. Hukum Pidana
58. Hukum Perdata
59. Hukum Internasional
60. Hukum Tata Negara
61. Pendidikan Keagamaan Islam
62. Pendidikan Agama Kristen
63. Teologi Agama Kristen
64. Kateketik/Pendidikan Agama Katolik
65. Teologi Hindu/Pendidikan Agama Hindu
66. Teologi
67. Bimbingan Penyuluhan Islam
68. Bahasa dan Sastra Indonesia
69. Bahasa dan Sastra Prancis
70. Bahasa dan Sastra Mandarin
71. Bahasa dan Sastra Rusia
72. Bahasa dan Sastra Arab
73. Bahasa Korea/Bahasa & Kebudayaan Korea
74. Ilmu Keolahragaan
75. Pendidikan Kepelatihan Olahraga
76. Pendidikan Olahraga & Kesehatan
77. Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi
78. Pendidikan Seni Musik
79. Manajemen Pendidikan
80. Statistika
81. Geografi
82. Kartografi & Penginderaan Jauh
83. Perpajakan
84. Ilmu Politik
85. Ilmu Komunikasi
86. Ilmu Administrasi Negara
87. Administrasi Negara/Administrasi Publik
88. Jurnalistik
89. Film & Animasi
90. Manajemen Sumber Daya Manusia
91. Manajemen Hutan
92. Manajemen Transportasi
93. Manajemen Logistik
94. Manajemen Keuangan
95. Manajemen Aset
96. Manajemen
97. Ilmu Ekonomi/Manajemen
98. Ekonomi
99. Akuntansi
100. Sejarah
101. Pemandu Lalu Lintas Udara
102. Kurikulum & Teknologi Pendidikan
103. Penyiaran Konten Digital
104. Hubungan Masyarakat
105. Ilmu Perpustakaan
TNI merekrut prajurit melalui jalur Perwira Prajurit Karier (PAPK) 2025. Pendaftaran dibuka mulai 19 September – 25 Oktober 2025. Apabila lulus seleksi PAPK, maka Anda akan diangkat sebagai prajurit dengan pangkat Letnan Dua atau Letda
Bagi yang tertarik untuk menempuh jalur Perwira Prajurit Karier, berikut adalah persyaratan umum yang dibutuhkan.
1. Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
6. Telah lulus dan berijazah D4 / S1 / S1 Profesi dan S2 dengan jurusan/program studi sesuai kebutuhan TNI.
7. Berusia maksimal 28 tahun untuk D4/S1 dan 30 tahun untuk S1 Profesi dan S2 pada saat pembukaan Dikma.
8. Akreditasi universitas dan jurusan/program studi minimal "B" / Baik Sekali (SAAT LULUS).
9. Untuk jurusan/program studi akreditasi "A" / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
10. Untuk jurusan/program studi akreditasi "B" / Baik Sekali, IPK tidak kurang dari 3,00.
11. Belum pernah menikah, dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali jurusan Kedokteran Umum dengan ketentuan yang berlaku.
12. Membawa fotokopi sertifikat akreditasi universitas dan program studi yang dikeluarkan BAN-PT.
13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
14. Bagi yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Surat Kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
16. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek, serta dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke dalam transkrip dalam negeri.
17. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
18. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat.
19. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira.
20. Memiliki kartu BPJS.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Lulus PAPK TNI Dapat Pangkat Apa? Ini Rincian Gajinya
-
Panglima TNI Tak Nyalakan 'Tot tot Wuk wuk' di Jalan, Prajurit Pakai Sirine-Strobo Bakal Ditindak!
-
PA PK TNI 2025: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran, Jenjang Karier dan Gaji
-
Sudah Menikah Apakah Boleh Daftar PAPK TNI? Cek Syaratnya Terbaru 2025
-
Danpuspom TNI: Hanya Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Bankir Ilham Pradipta
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi