- Agus menegaskan dirinya tidak pernah memanfaatkan sirine atau strobo untuk menerobos lampu lalu lintas.
- Jenderal Agus menekankan hal yang sama kepada pejabat TNI lainnya agar tetap mematuhi aturan saat berkendara.
- Penggunaan sirine dan strobo hanya boleh dipakai untuk kendaraan VVIP sesuai ketentuan.
Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku ikut merasakan keresahan masyarakat terkait bisingnya sirine dan sorot strobo kendaraan pengawalan di jalan.
Ia menilai penggunaan perangkat tersebut tidak selalu diperlukan dan justru bisa mengganggu pengendara lain.
"Saya juga mengarahkan kepada pengawal saya untuk tak bunyikan strobo karena ganggu kita juga. Ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga," kata Agus di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (21/9/2025).
Agus menegaskan dirinya tidak pernah memanfaatkan sirine atau strobo untuk menerobos lampu lalu lintas.
Ia menekankan hal yang sama kepada pejabat TNI lainnya agar tetap mematuhi aturan saat berkendara.
"Lihat saja kalau saya juga jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. Kasad, semua berhenti. Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan," tegasnya.
Menurut Agus, penggunaan sirine dan strobo hanya boleh dipakai untuk kendaraan VVIP sesuai ketentuan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mencantumkan jenis kendaraan dengan hak utama di jalan.
"Saya rasakan untuk VVIP, dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan," ucap Agus.
Ia mengungkapkan telah memberikan instruksi kepada Polisi Militer (POM) TNI agar tidak menyalakan sirine maupun strobo saat mengawal kendaraannya, terutama ketika jalanan sedang lengang.
Baca Juga: Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
"Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita urgensi cepat kita harus ada di suatu tempat, membutuhkan bantuan. Juga seperti ambulans, pemadam kebakaran, kita dahulukan," jelasnya.
Isu penggunaan sirine dan strobo memang ramai dibicarakan publik dalam beberapa waktu terakhir. Muncul gerakan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk" sebagai bentuk penolakan warganet terhadap kendaraan pengawalan yang dinilai mengganggu pengguna jalan lain.
Menanggapi fenomena itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan pihaknya sudah membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine untuk mobil pengawalan.
"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (19/9).
Agus Suryonugroho menambahkan, masukan dari masyarakat soal keresahan suara sirine menjadi bahan evaluasi pihaknya. Menurut dia, Polri tetap berpegang pada aturan, namun siap menyesuaikan agar tidak menimbulkan gangguan di jalan.
"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Panglima TNI Ungkap Alasan RI Butuh Tank Harimau, Senjata Pamungkas Penjaga Kedaulatan
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
-
Link Download Stiker Stop "Tot Tot Wuk Wuk", Bisa Dipasang di Kendaraan Pribadi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak