-
KPU bantah tudingan ubah bukti ijazah Gibran.
-
Data pendidikan S1 Gibran tidak berubah sejak Oktober 2023.
-
KPU dalami perubahan tampilan, bukan isi data riwayat.
Suara.com - Kejanggalan terjadi dalam situs Info Pemilu KPU menjadi sorotan utama dalam gugatan perdata Rp 125 miliar terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun KPU membantah telah mengubah data krusial. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengakui sedang melakukan 'pendalaman' terhadap perubahan tampilan di situs web mereka.
Penggugat, Subhan Palal, menuding KPU mengubah barang bukti dengan mengganti label 'Pendidikan Terakhir' menjadi 'S1' pada profil Gibran.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa data riwayat pendidikan itu sendiri tidak pernah diubah.
"Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” kata Idham kepada Suara.com, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan data S1 Gibran dari MDIS Singapore sudah diinput oleh tim paslon sejak awal.
“Ini riwayat pendidikan yang diinput langsung oleh tim bapalson,” ujar Idham.
Namun, yang menarik, KPU tidak menampik adanya kemungkinan perubahan pada tampilan atau label di situs tersebut, dan kini sedang menginvestigasinya.
“Terkait perubahan isian (input) di bagian ‘Pendidikan Terakhir’ di tampilan profil Cawapres di website Info Pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya,” kata Idham.
Baca Juga: Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
Sebelumnya, Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding KPU telah mengubah barang bukti.
Ia mengklaim KPU mengubah keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.
Awalnya, kata Subhan, keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1.
“Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
“Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1,” lanjut dia.
Dia mengaku baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti