News / Nasional
Senin, 22 September 2025 | 23:58 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik membantah pihaknya mengubah data krusial terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPU bantah tudingan ubah bukti ijazah Gibran.

  • Data pendidikan S1 Gibran tidak berubah sejak Oktober 2023.

  • KPU dalami perubahan tampilan, bukan isi data riwayat.

Diketahui, Subhan meminta majelis hakim bertindak tegas pada Gibran dan KPU karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024 - 2029. 

Lebih lanjut dirinya juga menuntut agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia. 

Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Load More