- Buni Yani secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata terhadap ijazah Gibran akan dimenangkan penggugat
- Gugatan yang dilayangkan advokat Subhan Palal menuntut pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden dan ganti rugi senilai Rp125 triliun
- Proses hukum di PN Jakarta Pusat saat ini memasuki tahap mediasi selama 30 hari
Suara.com - Polemik keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang semakin memanas. Peneliti media dan politik, Buni Yani, secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata yang dilayangkan advokat Subhan Palal terhadap Gibran akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan keras Buni Yani ini sontak menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang kerap vokal dalam isu-isu politik nasional. Melalui akun media sosialnya, ia tanpa ragu menyebut ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden adalah palsu atau bodong.
"Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125T pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong," kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 22 September 2025.
Pernyataan ini seolah menjadi bahan bakar baru bagi kontroversi yang terus bergulir, seiring dengan proses hukum yang berjalan. Di media sosial, dukungan terhadap gugatan ini mengalir deras dari warganet yang berharap adanya penegakan keadilan.
"Hakimnya semoga jujur," harap seorang warganet, mengomentari unggahan Buni Yani.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus ini menuding Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggunaan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden dinilai telah merugikan penggugat dan masyarakat Indonesia secara luas.
Dalam petitumnya, Subhan Palal meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutan puncaknya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Sementara itu, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah seluruh kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.
“Maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/9/2025).
Proses mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari di bawah pimpinan hakim mediator Sunoto SH, MH. Jika tercapai kesepakatan damai, maka sidang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
“Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” tambah Hakim Budi.
Namun, jalannya sidang sempat diwarnai interupsi dari pihak penggugat. Subhan Palal mengajukan keberatan karena menuding adanya perubahan data pendidikan Gibran yang dilakukan oleh KPU selaku tergugat dua.
“Baik jadi kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan.
Gugatan ini sendiri menuntut ganti rugi yang fantastis, yakni sebesar Rp125 triliun. Subhan menjelaskan bahwa nilai tersebut dimaksudkan untuk disetorkan kepada negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!