- Buni Yani secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata terhadap ijazah Gibran akan dimenangkan penggugat
- Gugatan yang dilayangkan advokat Subhan Palal menuntut pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden dan ganti rugi senilai Rp125 triliun
- Proses hukum di PN Jakarta Pusat saat ini memasuki tahap mediasi selama 30 hari
Suara.com - Polemik keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang semakin memanas. Peneliti media dan politik, Buni Yani, secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata yang dilayangkan advokat Subhan Palal terhadap Gibran akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan keras Buni Yani ini sontak menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang kerap vokal dalam isu-isu politik nasional. Melalui akun media sosialnya, ia tanpa ragu menyebut ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden adalah palsu atau bodong.
"Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125T pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong," kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 22 September 2025.
Pernyataan ini seolah menjadi bahan bakar baru bagi kontroversi yang terus bergulir, seiring dengan proses hukum yang berjalan. Di media sosial, dukungan terhadap gugatan ini mengalir deras dari warganet yang berharap adanya penegakan keadilan.
"Hakimnya semoga jujur," harap seorang warganet, mengomentari unggahan Buni Yani.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus ini menuding Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggunaan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden dinilai telah merugikan penggugat dan masyarakat Indonesia secara luas.
Dalam petitumnya, Subhan Palal meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutan puncaknya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Sementara itu, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah seluruh kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.
“Maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/9/2025).
Proses mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari di bawah pimpinan hakim mediator Sunoto SH, MH. Jika tercapai kesepakatan damai, maka sidang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
“Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” tambah Hakim Budi.
Namun, jalannya sidang sempat diwarnai interupsi dari pihak penggugat. Subhan Palal mengajukan keberatan karena menuding adanya perubahan data pendidikan Gibran yang dilakukan oleh KPU selaku tergugat dua.
“Baik jadi kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan.
Gugatan ini sendiri menuntut ganti rugi yang fantastis, yakni sebesar Rp125 triliun. Subhan menjelaskan bahwa nilai tersebut dimaksudkan untuk disetorkan kepada negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Heboh 'Tot tot Wuk Wuk' di Jalan, DPR Desak Polisi Hentikan Kawal Orang Nggak Penting Termasuk Artis
-
Skandal Subuh di Rumah Janda: Momen Kapolsek Brangsong Digerebek Warga, Cuma Pakai Sarung dan Kaos
-
Alarm Darurat Program MBG: Ribuan Siswa Jadi Korban, Dapur Jorok dan Dugaan Vendor Fiktif Terkuak
-
Kompol Anggraini Diduga Dapat Apartemen hingga Duit Bulanan Rp 50 Juta dari Irjen KM, Benarkah?
-
Rindu Berujung Tragis: Kronologi Ayah Temukan Putrinya Usia 8 Tahun Membusuk di Kos Penjaringan
-
Panglima TNI Tak Nyalakan 'Tot tot Wuk wuk' di Jalan, Prajurit Pakai Sirine-Strobo Bakal Ditindak!
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui