- Pakar telematika Roy Suryo secara terbuka menyatakan bahwa "orang waras" akan meragukan ijazah Gibran
- Gugatan perdata yang mempersoalkan keabsahan ijazah dan jabatan Gibran telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari
- Pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan menuduh KPU telah mengubah data pendidikan Gibran setelah gugatan dilayangkan
Suara.com - Kontroversi seputar ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah pakar telematika Roy Suryo melontarkan pernyataan tajam yang mendesak putra sulung Presiden Jokowi itu untuk mundur dari jabatannya. Menurut Roy, keabsahan ijazah Gibran sangat patut dipertanyakan oleh siapa pun yang berpikir jernih.
"Setiap orang yang masih berpikir waras pasti akan meragukan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegas Roy Suryo dalam sebuah talkshow di televisi swasta bertema "Serangan Ijazah Jokowi-Gibran & Reshuffle Kabinet, Prabowo-Jokowi Retak?" belum lama ini.
Keraguan ini, menurut Roy, berakar pada data janggal yang sempat terpampang di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam data tersebut, riwayat pendidikan Gibran menunjukkan seolah-olah ia menempuh pendidikan setara SMA sebanyak dua kali, sebuah anomali yang menurutnya tidak wajar.
"Masak SMA dua kali. Kalau perguruan tinggi dua kali wajar, gelarnya beda," kata Roy.
Roy Suryo merinci bahwa Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School di Singapura selama dua tahun, yang setara dengan tingkat SMA.
Selain itu, Gibran juga tercatat menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney, Australia, selama enam bulan, yang di Indonesia disetarakan dengan lulusan SMK. Atas dasar temuan inilah, Roy Suryo menyuarakan tuntutan tegas.
"Seorang Wapres yang ijazahnya bermasalah harusnya mundur," kata Roy.
Di sisi lain, pertarungan hukum terkait isu ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat Subhan Palal terhadap Gibran kini telah resmi berlanjut ke tahap mediasi setelah kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak diverifikasi oleh majelis hakim.
“Maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
Proses mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari di bawah pengawasan hakim mediator Sunoto SH, MH. Apabila tercapai kesepakatan damai, maka perkara tidak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. “Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” tambah Hakim Budi.
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai interupsi dari pihak penggugat. Subhan Palal mengajukan keberatan karena menuding KPU selaku tergugat dua telah mengubah data riwayat pendidikan Gibran setelah gugatan didaftarkan.
“Baik jadi kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan.
Gugatan ini sendiri tidak main-main. Subhan menuntut agar jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi materiel dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun.
“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi. Kepada semua warga negara. Kalau dilihat dari situ person per person. Warga negara. Cuma kebagian Rp5 ribu kira-kira,” jelasnya mengenai nilai tuntutan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?