- RK dan Lisa diundang hadir mediasi di Bareskrim Polri, namun RK hanya mengutus kuasa hukum.
- Hasil tes DNA Pusdokkes Polri sudah dianggap sahih dan berstandar internasional, jadi tidak akan diulang.
- Lisa tetap bersikeras minta tes DNA ulang di Singapura karena yakin anak berinisial CA adalah anak biologis RK.
Suara.com - Bareskrim Polri akan memediasi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK dengan selebgram Lisa Mariana. Mediasi sebelum gelar perkara penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025) siang ini.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penyidik telah mengundang RK dan Lisa untuk hadir dalam mediasi pukul 14.00 WIB.
"Mediasi dijadwalkan pukul 14.00," jelas Rizki saat dikonfirmasi.
Sejak pekan lalu, Lisa melalui kuasa hukumnya Jhonboy Nababan telah memastikan akan hadir dalam mediasi.
"Kami siap hadir di Bareskrim hari Selasa," ujarnya.
Berbeda dengan Lisa, RK justru memilih tidak hadir. Ia hanya mengutus kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
Muslim menilai tak ada kewajiban bagi RK untuk hadir langsung dalam agenda tersebut.
"Karena tidak ada kewajiban secara hukum harus prinsipal hadir tetapi bisa kuasa hukum hadir untuk mediasi," jelas Muslim.
Mesti mengutus kuasa hukum untuk hadir dalam agenda mediasi, RK ternyata telah bulat menutup pintu damai dengan Lisa.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
"Harus ada efek jera, betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa," ungkap Muslim.
Tolak Tes DNA Ulang
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa terhadap RK diketahui telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini diputuskan penyidik setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Bareskrim Polri kemudian juga telah melakukan tes DNA terhadap Lisa, RK dan anak perempuan berinisial CA yang diklaim model dewasa tersebut merupakan anak biologis RK.
Hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim pada Rabu (20/8/2025) kemudian menyatakan CA bukan anak biologis RK. Namun, Lisa menolak menerima putusan tersebut. Ia lantas menantang RK menjalani tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea dan Jhonboy Nababan, Lisa bahkan resmi mengajukan permohonan tes ulang ke Bareskrim. Bertua menyindir RK yang dinilai terlalu yakin dengan hasil tes sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih