- Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
- Nadiem menilai penyidik kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sidang perdana untuk menguji keabsahan status tersangkanya akan digelar pada 3 Oktober 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," ucap Rio, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan ini karena menilai penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
"Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum."
Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook. Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program tersebut.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain dirinya, ada empat tersangka lain dalam kasus ini. Di antaranya; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek, Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Baca Juga: Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung