News / Nasional
Rabu, 24 September 2025 | 04:04 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
  • Nadiem menilai penyidik kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. 

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sidang perdana untuk menguji keabsahan status tersangkanya akan digelar pada 3 Oktober 2025.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," ucap Rio, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan ini karena menilai penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

"Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum."

Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook. Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program tersebut.

Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain dirinya, ada empat tersangka lain dalam kasus ini. Di antaranya; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek, Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

Baca Juga: Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?

Load More