- Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
- Nadiem menilai penyidik kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sidang perdana untuk menguji keabsahan status tersangkanya akan digelar pada 3 Oktober 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," ucap Rio, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan ini karena menilai penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
"Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum."
Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook. Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program tersebut.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain dirinya, ada empat tersangka lain dalam kasus ini. Di antaranya; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek, Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Baca Juga: Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas