- Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
- Nadiem menilai penyidik kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sidang perdana untuk menguji keabsahan status tersangkanya akan digelar pada 3 Oktober 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
"Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," ucap Rio, Selasa (23/9/2025).
Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, mengajukan gugatan ini karena menilai penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, belum ada laporan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," kata Hana di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
"Secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum."
Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook. Ia diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program tersebut.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain dirinya, ada empat tersangka lain dalam kasus ini. Di antaranya; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek, Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, dan Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Baca Juga: Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung