News / Nasional
Minggu, 28 September 2025 | 15:45 WIB
Mbak Ita keluar penjara untuk menghadiri pernikahan anaknya di Royale Golf Semarang. (Dok Lapas Perempuan Semarang)
  1. Remisi (pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
  2. Asimilasi (program reintegrasi narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat)
  3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga (program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami atau istri, atau anak)
  4. Cuti bersyarat (proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar lapas)
  5. Cuti menjelang bebas (proses pembinaan narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat di luar lapas)
  6. Pembebasan bersyarat (proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat)
  7. Hak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Persyaratan tertentu yang dimaksud pada ayat (1) tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Makna ‘hak lain’ seperti yang disebutkan dalam huruf g pasal 10 ayat (1) tersebut adalah menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.

Kontributor : Rizky Melinda

Load More