News / Nasional
Minggu, 28 September 2025 | 10:54 WIB
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Antara)
Baca 10 detik
  • Mantan Wali Kota Semarang Hevearita "Mbak Ita" Gunaryanti dan suaminya, Alwin Basri, yang berstatus narapidana korupsi, mendapatkan izin luar biasa
  • Pemberian izin ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk UU Pemasyarakatan
  • Selama berada di luar lapas, keduanya mendapatkan pengawalan sangat ketat dari petugas lapas dan aparat kepolisian 

Suara.com - Sebuah pemandangan yang sangat kontras tersaji di Gedung Pertemuan Royal Candi Golf, Kota Semarang, Jumat (26/9/2025). Di tengah kemewahan sebuah resepsi pernikahan, hadir dua sosok yang seharusnya berada di balik jeruji besi, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri.

Pasangan suami-istri terpidana kasus korupsi ini untuk sementara waktu meninggalkan sel mereka demi satu momen sakral yakni menghadiri pernikahan putra tunggal mereka, Muhammad Faras Razin Pradana. Momen ini sontak menjadi sorotan publik, memadukan kebahagiaan keluarga dengan realitas hukum yang sedang mereka jalani.

Kehadiran keduanya di acara yang digelar secara privat itu pertama kali mencuat di media sosial melalui unggahan akun Instagram @dinaskegelapankotasemarang.

"Hari ini, Jumat, menjadi momen bersejarah bagi Mbak Ita dan Mas Alwin. Mereka melangsungkan pernikahan anaknya di gedung pertemuan Royal Candi Golf Semarang dengan suasana yang begitu privat dan terbatas. Undangan hanya beredar di lingkaran tertentu, membuat banyak orang bertanya-tanya: apakah teman-teman lama yang dulu pernah dianggap dekat masih mendapat tempat di kursi tamu, ataukah hanya menjadi bagian dari kenangan masa lalu?" tulis akun tersebut.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pun membenarkan pemberian izin luar biasa ini. Kepala Lapas Kelas I Semarang, tempat Alwin Basri ditahan, mengonfirmasi bahwa izin diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan pengawalan super ketat.

"Diizinkan keluar sampai kegiatan selesai, tidak menginap," kata Kepala Lapas Semarang Fonika Affandi.

Humas Lapas Kelas I Semarang, Devan, menambahkan bahwa izin tersebut merupakan hak setiap narapidana untuk menghadiri pernikahan anak kandungnya, selama semua syarat terpenuhi. Prosesnya diawali dengan permohonan dari keluarga yang dikuatkan dengan surat pemberitahuan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Alurnya keluarga mengajukan permohonan ke lapas untuk menghadiri pernikahan dikuatkan dari KUA itu administrasinya menguatkan bahwa betul itu anak kandung dari warga binaan, itu dasar izinnya," terang Devan.

Hal serupa juga berlaku untuk Mbak Ita yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Kepala Lapas Perempuan, Ade Agustina, menyatakan izin tersebut telah melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?

"Pelaksanaan izin luar biasa ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku, namun tetap dalam pengawasan ketat petugas," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya.

Dalam pelaksanaannya, keduanya tidak dilepas begitu saja. Petugas lapas bersama personel dari Polrestabes Semarang mengawal setiap gerak-gerik mereka untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur. Mengenai teknis seperti penggunaan borgol, pihak lapas menyebut hal itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"(Pakai borgol dan baju tahanan?) Sesuai prosedur iya. Tapi tergantung kegiatan kalau hadir pernikahan kan nggak mungkin diborgol ada waktu tertentu. Kita sesuaikan kondisi," jelas Devan.

Sebagai pengingat, Alwin Basri divonis 7 tahun penjara, sementara Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menjerat keduanya.

Load More