-
YLBHI: 960 orang ditangkap, 265 di antaranya anak-anak.
-
Ada penyiksaan, termasuk anak dicambuk dengan selang.
-
Korban tewas tak diusut, korban hidup coba dibungkam.
Suara.com - Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menyatakan bahwa praktik penangkapan sewenang-wenang terjadi secara masif di berbagai daerah tanpa didasari bukti yang kuat.
Dari data yang dihimpun, total ada 960 orang yang diamankan, dan ironisnya, 265 di antaranya adalah anak-anak.
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya, membeberkan bahwa ruang interogasi justru menjadi lokasi kekerasan. Banyak dari mereka yang ditangkap dipaksa mengaku terlibat dalam aksi anarkis melalui siksaan.
"Ketika pemeriksaan banyak disertai dengan kekerasan, hingga dipaksa mengaku bahwa mereka terlibat dalam demo anarkis,” ungkap Julian, Senin (29/9/2025).
Arif mencontohkan kasus penyiksaan brutal yang menimpa seorang anak yang didampingi LBH Yogyakarta. Korban mengalami pencambukan dengan selang, tamparan, dan pukulan di bagian dada.
Pelanggaran Prosedur
Temuan YLBHI juga mengungkap adanya upaya licik untuk membungkam korban salah tangkap. Mereka ditawari kompensasi dengan syarat tidak menempuh jalur hukum.
"Ada upaya pembungkaman terhadap korban yang menjadi korban salah tangkap, untuk tidak menempuh upaya hukum. Itu dilakukan dengan iming-iming membayar kompensasi," ungkap Arif, seraya menambahkan adanya paksaan untuk menandatangani surat pernyataan.
Selain itu, penanganan terhadap 265 anak yang ditangkap juga dinilai melanggar prosedur.
Baca Juga: Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
"Ketika proses penangkapan, pemeriksaannya tidak didampingi oleh orang tua wali, jadi mereka diperiksa tanpa pendamping," jelas Julian.
Impunitas Pelaku Kekerasan
Di tengah masifnya penindakan terhadap warga sipil, YLBHI justru menemukan adanya impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan.
Penyelidikan terhadap 10 korban meninggal di berbagai daerah akibat tindakan aparat sama sekali tidak berjalan.
"Aparat kepolisian tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap 10 korban meninggal di beberapa daerah maupun mereka yang mengalami luka berat akibat kekerasan aparat kepolisian," tegas Arif.
Para aktivis yang menjadi korban kriminalisasi kini dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penghasutan, perusuhan, hingga penyebaran berita bohong.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?