News / Nasional
Kamis, 25 September 2025 | 19:03 WIB
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. (Suara.com/Yaumal Asri Adi)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai reformasi Polri tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri, melainkan tanggung jawab Presiden.

  • Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk Kapolri sebagai langkah internal sebelum tim resmi Presiden terbentuk.

  • Tim internal diketuai Kalemdiklat Polri, dengan Kapolri sebagai pelindung, namun efektivitasnya masih diragukan publik.

Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang membentuk tim internal untuk mereformasi kepolisian. Dia meragukan bahwa tim internal reformasi Polri akan bisa bekerja memperbaiki berbagai persoalan yang ada.

"Sederhananya tidak mungkin jeruk makan jeruk. Perbaikan Polri tidak mungkin diperbaiki oleh kepolisian itu sendiri," kata Feri saat menjawab pertanyaan Suara.com di I News Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Ditegaskannya bahwa mereformasi Polri merupakan tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto.

"Karena polisi adalah bagian dari eksekutif. Dan bagi saya perbaikan itu harus sungguh-sungguh dan menyeluruh," tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar mereformasi Polri bukan hanya sebagai janji-janji belaka.

"Dan ujung-ujungnya perbaikan itu tidak pernah terjadi," ujar Feri.

Sebagaimana diketahui, Listyo mengambil langkah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim reformasi internal itu mendahului tim reformasi resmi yang rencananya akan dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasar dokumen yang diterima Suara.com, Tim Transformasi Reformasi Polri ini diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

Sedangkan posisi wakil ketua diisi oleh Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dan Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Susilo Teguh Raharjo.

Baca Juga: Ungkap Borok Konflik Agraria, KPA Desak DPR: Jangan Turunkan TNI-Polri!

Dalam dokumen tersebut tercatat pula nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Pelindung. Sementara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo tercatat sebagai Penasihat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Tim Transformasi Reformasi Polri ini dibentuk sebagai tindak lanjut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat," jelas Trunoyudo kepada wartawan, Senin (22/9/2025)

Load More