- LPSK secara resmi telah menerima dan sedang mendalami permohonan perlindungan dari keluarga diplomat Kemenlu
- LPSK akan melakukan asesmen ancaman yang komprehensif, termasuk menyelidiki dugaan teror terhadap keluarga
- Permohonan ini diajukan setelah istri almarhum secara terbuka meminta Presiden, Kapolri, dan Menlu
Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru yang semakin menegangkan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga almarhum, mengindikasikan adanya potensi ancaman serius yang membayangi mereka.
Langkah keluarga untuk mencari suaka perlindungan ini sontak memicu spekulasi publik, terutama setelah sang istri, Meta Ayu Puspitantri, secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden dan Kapolri.
Kini, LPSK tengah bergerak cepat melakukan pendalaman untuk menentukan bentuk proteksi yang akan diberikan.
Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dan sedang melakukan serangkaian verifikasi mendalam terhadap permohonan tersebut.
"Permohonan perlindungan kepada LPSK sudah masuk dan kami tentu harus melakukan pendalaman secara mendalam terhadap aspek-aspek yang dimohonkan," kata Achmadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Achmadi menegaskan bahwa setiap keputusan mengenai jenis dan tingkat perlindungan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata.
Tim LPSK akan melakukan asesmen komprehensif untuk mengukur tingkat ancaman yang nyata dihadapi oleh keluarga Arya Daru.
Proses ini melibatkan penelusuran informasi yang lebih luas, baik kepada pihak keluarga sebagai pemohon maupun para pendamping mereka.
Baca Juga: Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
Menjawab pertanyaan krusial mengenai adanya laporan teror yang diterima keluarga, Achmadi menyatakan LPSK akan menggali keterangan tersebut lebih jauh.
Informasi ini menjadi kunci untuk memetakan risiko dan merancang skema perlindungan yang paling efektif.
Sejak awal, LPSK telah proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian. Namun, langkah teknis perlindungan akan diambil berdasarkan hasil asesmen internal LPSK.
"Koordinasi dengan pihak lain sudah dilakukan sejak awal. Tetapi dasar penanganan tetap dari hasil pendalaman permohonan yang masuk," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Permohonan perlindungan ini diajukan tak lama setelah istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, membuat pernyataan terbuka pada Sabtu (27/9).
Dalam pernyataannya, ia memohon agar Presiden, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus kematian suaminya secara adil dan transparan.
Berita Terkait
-
Sosok Meta Ayu Istri Diplomat Arya Daru yang Minta Kematian Suaminya Diusut Transparan
-
Istri Almarhum Arya Daru yang Meninggal Misterius Bersuara: Saya Minta Hati Nurani
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Punya Informasi Penting, Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Kabareskrim Siang Ini
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh