News / Metropolitan
Senin, 29 September 2025 | 16:52 WIB
ilustrasi pencabulan dilakukan oleh pemuka agama di Bekasi. Saat ini Ustaz Masturo Rohili ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Baca 10 detik
  • Ustaz Masturo Rohili cabuli anak angkat dan keponakan selama bertahun-tahun.
  • Polisi mengungkapkan modus manipulatif dengan memanfaatkan status tokoh agama.
  • MR ditangkap 24 September 2025, terancam 15 tahun penjara.

Suara.com - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang ustaz berinisial MR alias Masturo Rohili (52).

Tersangka, yang dikenal sebagai mubalig di Bekasi Timur, tega mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri selama bertahun-tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyebut penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua bulan berdasarkan laporan korban.

Polisi mengungkap modus manipulatif pelaku yang memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama sekaligus ketergantungan finansial pada korban.

“Modus tersangka terhadap korban Z (22), yang merupakan anak angkatnya, adalah dengan meminta mengirim video saat korban mandi atau buang air kecil sebagai syarat apabila korban meminta uang untuk keperluan hidup dan kuliahnya di kos,” ungkap Mustofa kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Kronologi dan Modus Tersangka

Hubungan antara MR dan korban Z dimulai pada tahun 2005, ketika Z masih berusia 1 tahun 4 bulan.

Sejak tahun 2017, saat korban duduk di bangku SMP, perbuatan cabul mulai terjadi.

Pelecehan fisik terakhir tercatat pada 27 Juni 2025, namun teror terus berlanjut melalui permintaan video tidak senonoh.

Baca Juga: Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui

Tak hanya Z, keponakan tersangka berinisial S (21) juga menjadi korban. Ia mengaku dicabuli sebanyak lima kali sejak 2018, ketika usianya baru 15 tahun.

Perbuatan terakhir terhadap S terjadi pada Desember 2023.

Menurut Mustofa, korban bertahun-tahun bungkam karena dua hal, yakni ketakutan dianggap mengingat status tersangka sebagai ustaz, serta takut kehilangan bantuan biaya hidup dan pendidikan.

“Selain itu, mereka juga takut tidak akan lagi diberi uang oleh tersangka untuk biaya hidup dan sekolah,” ujar Mustofa.

Ustaz Masturo Rohili ditetapkan menjadi tersangka pencabulan. [Tangkapan layar YoutTube]

Akhirnya, pada tanggal 7 Juli 2025, korban berani melapor ke Polres Metro Bekasi. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan MR sebagai tersangka.

Tim berhasil mengamankan tersangka MR pada tanggal 24 September 2025 sekitar jam 17.30 WIB, jelas Mustofa.

Kini, tersangka resmi ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More